Eva Sundari Apresiasi Temuan Dana 6.519 Milik WNI di Negara Surga Pajak

photo author
- Selasa, 24 Mei 2016 | 12:33 WIB
images_berita_eva-sundari
images_berita_eva-sundari

Jakarta, KlikAnggaran.Net- Terkait Berita : Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro yang telah menemukan dana sebesar 6.519 milik Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Dana-dana tersebut diletakkan di negara surga pajak, atau tax haven. Dalam pemberitaan Bambang menerangkan bahwa dana tersebut ditemukan atas penelusuran intelejen yang mengacu pada data resmi.

 

"Data intelejen yang kami miliki, pertama dasarnya kuat karena data resmi. Tapi, meskipun intelejen memiliki data resmi dari otoritas yang resmi, mohon maaf tidak bisa disampaikan secara detil. Kemudian kedua, ini mencakup dua negara, mencakup rekening bank WNI di dua negara tadi," kata Bambang saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (24/5/2016).

Bambang menerangkan bahwa penemuan atas dana WNI tersebut tidaklah sederhana. Lantaran, data yang diterima tidak langsung menggunakan nama pribadi, melainkan suatu badan yang digunakan untuk tujuan khusus (Special Purpose Vehicle/SPV). Dalam kesempatan wawancara seorang rekan dengan Eva Sundari, Anggota DPRRI FRAKSI PDIP KOMISI BIDANG KEUANGAN, Eva menyampaikan apresiasinya atas kinerja Inteligen yang berhasil menemukan 6.519 milik WNI yang disimpan di Negara Surga Pajak tersebut.

"Kita apresiasi kerja intelejen yang berhasil mengungkap identitas asli pemilik rekening-rekening tersebut. Ini temuan serius yang harus dituntaskan. Tapi, tentu harus digunakan asas praduga tidak bersalah, apalagi Indonesia tidak menganut pembuktian terbalik. Jadi, data tersebut perlu di-cluster. Yang sudah clear dan clean bisa jadi obyek tax amnesty sehingga menjadi pembanding dari data yang diperoleh melalui self assessment WP," jelasnya.

"Selain itu, data tersebut potensi menjadi tambahan basis wajib pajak yang baru di kelak kemudian hari. Sedang data yang tidak clean bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk proses penegakan hukum. Misalnya, yang terkait kejahatan money laundering atau penggelapan pajak. Penyidik bisa mencari data dan bukti hukum, terkait dengan bukti tersebut, untuk kemudian diproses di ranah penegakan hukum."

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X