Pernyataan Sikap PBNU Terkait Musibah yang Menimpa Muslim Rohingya Miyanmar

photo author
- Selasa, 22 November 2016 | 03:43 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com - Tragedi kemanusian kembali dialami saudara-saudara muslim Rohingya di Miyanmar. Muslim Rohingya makin terjepit dengan kebijakan pemerintah Miyanmar. Di beberapa titik di negara bagian Rakhine, aksi militer Myanmar menyebabkan korban berjatuhan. Apa pun yang melatarbelakangi peristiwa berdarah tersebut, militer tidak dibenarkan menyerang sipil dan menciderai hak-hak dasar muslim Rohingiya.

 

Menyaksikan dan mencermati represi yang dilakukan oleh militer Miyanmar kepada muslim Rohingya di sebelah utara bagian Rokhine, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mengecam segala tindakan kekerasan yang menciderai nilai kemanusiaan. Bahwa segala bentuk tindakan kekerasan adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

2. Islam mengutuk kekerasan. Bahkan tidak ada satu pun agama dan ideologi di dunia ini yang membenarkan cara-cara kekerasan dalam kehidupan. Umat Islam umumnya merasakan kepedihan yang sangat luar biasa atas peristiwa yang menimpa saudara-saudara seiman yang berada di Miyanmar.

3. Mengajak seluruh kepala negara dan pemimpin negara di dunia untuk pro-aktif melawan segala bentuk kekerasan. Represi adalah musuh bersama dan harus dilawan sekuat tenaga guna menciptakan upaya perdamaian dan harmoni.

4. Mengajak seluruh umat sedunia untuk terus menggalang solidaritas kemanusiaan untuk menciptakan perdamaian bagi segala bangsa.

5. Nahdhatul Ulama (NU) mendesak pihak-pihak terkait, terutama kepada komunitas internasional dan PBB untuik segera mengambil langkah nyata dalam peristiwa kekerasan terhadap muslim Rohingya yang terjadi di Miyanmar.

6. Mendesak ASEAN untuk mengambil sikap dan langkah konkrit, khususnya pemerintah Myanmar agar segera mengakui status kewarganegaraan muslim Rohingya.

7. Mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah diplomasi bagi terwujudnya penghormatan atas hak asasi manusia di Miyanmar.

Disampaikan di Jakarta, 21 November 2016, ditandatangani oleh DR. KH. Ma’ruf Amin (Ro’is Aam), KH. H. Yahya Chalil Staquf (Katib Aam), Prof. Dr. KH. Aqil Sirodj (Ketua Umum PBNU), Dr. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini (Sekretaris Jenderal PBNU).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X