Jakarta, Klikanggaran.com - Keberhasilan sebuah negara dan bangsa tentu didasari oleh perlindungan generasi muda, terutama anak, untuk mendapatkan perlakuan hidup yang layak. Tindakan kekerasan terhadap anak pun menjadi target pemerintah untuk segera menanggulanginya.
Melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), diharapkan dapat lahir regulasi dan tindakan penyelesaian yang cepat terhadap kasus kekerasan pada anak. Data yang diperoleh tim berita Klikanggaran.com kekerasan anak berdasarkan pengaduan pada KPAI dalam rentang 2011-2016 cenderung menurun. Data tersebut juga pernah dibacakan oleh KPAI saat RDP dengan Komisi VIII DPR.
Tahun 2011 terdapat 2.178 pengaduan kekerasan anak kepada KPAI. Angka pengaduan terus bertambah hingga tahun 2014. Pada tahun 2012 terdapat 3.512 pengaduan, sedangkan pada tahun 2013 terdapat 4.311 pengaduan. Tahun 2014 merupakan tahun dimana pengaduan kekerasan pada anak mencapai titik tertinggi, yaitu sebesar 5.086 pengaduan, sementara pada tahun 2015 dan tahun 2016 cenderung turun yaitu 4.309 pengaduan (Tahun 2015) dan 1.134 pengaduan (Januari-April 2016).
Jika diakumulasikan pada tahun 2011 -2016, penyumbang terbesar pengaduan orang tua atas kekerasan terhadap anak ke KPAI adalah kasus anak berhadapan dengan hukum seperti penganiayaan (7.263). Diikuti kekerasan dalam keluarga dan pengasuhan alternatif (3.979), kekerasan dalam lingkup pendidikan (2.310), pengaruh NAPZA (1.749), pornografi dan cybercrime (1.511), exploitasi anak (1.195).
Melalui data ini dapat kita asumsikan, Indonesia membutuhkan regulasi yang kuat untuk segera membendung kekerasan terhadap anak. Beberapa peraturan yang dikeluarkan pemerintah baru-baru ini, yaitu Perppu Kebiri, untuk menjadi hukuman tertinggi bagi pelaku kejahatan seksual, akan berdampak pada penurunan angka kekerasan pada anak. Selain itu DPR juga mulai menyusun draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjadi payung hukum atas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.