Jakarta, Klikanggaran.com (08-08-2019) - Aturan sementara terkait larangan pembelian peralatan telekomunikasi dari lima perusahaan China, dikeluarkan lembaga yang bertanggung jawab untuk kontrak pengadaan barang bagi Pemerintah Amerika Serikat (AS) kemarin. Kelima perusahaan tersebut adalah Huawei, Hikvision, Dahua, ZTE Corp dan Hytera.
Seorang juru bicara dari Hikvision, salah satu dari lima perusahaan yang terlarang, menyatakan komitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan di negara-negara di mana perusahaannya beroperasi.
Juru bicara itu mengatakan bahwa “Hikvision telah melakukan upaya untuk memastikan keamanan produk untuk mematuhi apa yang diamanatkan oleh pemerintah AS."
Sementara itu, Huawei dan dua perusahaan lainnya, ZTE Corp dan Hytera, tidak segera menanggapi permintaan komentar atas aturan itu. Adapun perusahaan kelima, Dahua tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.
Larangan tersebut merupakan bagian dari serangan AS terhadap Huawei yang dituduh Washington sebagai spionase dan mencuri kekayaan intelektual.
Huawei Technologies Co Ltd, yang merupakan pembuat peralaan dan jaringan telekomunikasi terbesar di dunia, telah berulang kali membantah bahwa perusahaan itu dikendalikan oleh Pemerintah China, militer atau dinas intelijen.
Pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS atas pembatasan pembelian produk perusahaan itu dalam RUU Kebijakan Pertahanan.
Larangan tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) yang disahkan tahun lalu.
Aturan itu membatasi penggunaan uang negara bagian untuk membeli peralatan dan layanan telekomunikasi dan video pemantau dari perusahaan telekomunikasi yang “tertutup”, dengan alasan kekhawatiran atas keamanan nasional.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters, Kamis (8-8-2019), Huawei menyatakan bahwa pihaknya "terus menantang konstitusionalitas larangan di pengadilan federal.
Perusahaan rekanan pemerintah mengatakan mereka bingung tentang ruang lingkup larangan dan apa artinya bagi bisnis mereka.
Aturan pertama yang menerapkan larangan tersebut diposting di situs web Badan Layanan Umum, sebuah badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk melakukan kontrak.
Aturan sementara dijadwalkan akan berlaku pada 13 Agustus mendatang. Pemerintah akan menerima komentar tentang aturan tersebut selama 60 hari sebelum sampai pada versi final.
Hal itu akan memungkinkan lembaga tersebut memberikan keringanan sampai 13 Agustus 2021 bagi kontraktor yang keamanannya tidak dipermasalahkan.