Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF Indonesia, Nyoman Iswarayoga mengatakan, perlu diadakan perubahan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Menurutnya, hukuman yang ditetapkan oleh UU tersebut masih menyisakan peluang pelaku untuk mengulang kejahatan hayati.
Menurutnya kondisi keberadaan harimau Sumatera ini makin kritis karena permintaan akan harimau bukan hanya datang dari Indonesia. Harimau yang diburu dikirim ke Thailand, China, dan paling banyak adalah ke Asia Timur.
“Kalau untuk menyebut persentase kiriman ke sana, mungkin agak sulit, namun Asia Timur itu termasuk 'jalur sutra' perdagangan harimau. Kalau di Eropa kulit harimau yang dicari untuk pakaian karena dianggap prestise, di Asia karena ada banyak mitos yang menyatakan bagian-bagian harimau membawa manfaat bagi tubuh. Padahal itu tidak terbukti secara ilmiah," katanya pada CNNIndonesia dalam perayaan Hari Harimau Sedunia di Senayan City, pekan lalu.
(kr)