Kajari Sugih Carvallo Lakukan Sertijab dan Pelantikan Pejabat Kejari Batanghari

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 20:24 WIB
WhatsApp Image 2021-08-23 at 19.50.28
WhatsApp Image 2021-08-23 at 19.50.28


BATANGHARI, Klikanggaran.com -  Bertempat di ruang Aula Kantor Kejaksaan Batanghari, Senin (23-08-2021) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)  Batanghari, Sugih Carvallo, S.H., M.H., melakukan serah terima jabatan (Sertijab) dan Pelantikan kepada Kepala Seksi Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari pejabat yang lama Achmad Fariansyah, SH kepada pejabat baru Wahyu Nugraha Efendi S.H.,M.H.


Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14,59 Miliar


Serta dilanjutkan dengan pelepasan Tugas Kepala Seksi Pemeriksa di Kejaksaan Negeri Batanghari Primanda, SH  menjadi Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, dan Kepala Seksi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Batanghari Achmad Fahriansyah, SH menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun.


Acara Sertijab dan Pelantikan pejabat Kejaksaan Negeri Batanghari dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), yang dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari (Cabjari Muara Tembesi) M. F. Hasibuan, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Pemeriksa, para kasubsi serta Pegawai Kejaksaan Negeri Batanghari, sebagai saksi.


“Uzbekistan Baru” Menjadi Negara Bertransformasi Demokratis, Sebuah Peluang Besar dan Tindakan Praktis


Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo, berharap kepada Kepala Seksi Pengelolahan Barang Bukti yang baru, bapak Wahyu Nugraha Efendi, segera menyesuaikan diri di Kejaksaan Negeri Batanghari, terutama dalam pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.


"Pergantian jabatan adalah hal biasa di lingkungan kerja kejaksaan, teruslah berbakti kepada bangsa dan negara dimana pun bertugas, berikan dedikasi atas semua tanggung jawab yang diberikan oleh institusi," ucap Kajari Batanghari.


Penulis: Anuza


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X