BATANGHARI, Klikanggaran.com - Bertempat di ruang Aula Kantor Kejaksaan Batanghari, Senin (23-08-2021) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Sugih Carvallo, S.H., M.H., melakukan serah terima jabatan (Sertijab) dan Pelantikan kepada Kepala Seksi Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari pejabat yang lama Achmad Fariansyah, SH kepada pejabat baru Wahyu Nugraha Efendi S.H.,M.H.
Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14,59 Miliar
Serta dilanjutkan dengan pelepasan Tugas Kepala Seksi Pemeriksa di Kejaksaan Negeri Batanghari Primanda, SH menjadi Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, dan Kepala Seksi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Batanghari Achmad Fahriansyah, SH menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Acara Sertijab dan Pelantikan pejabat Kejaksaan Negeri Batanghari dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), yang dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari (Cabjari Muara Tembesi) M. F. Hasibuan, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Pemeriksa, para kasubsi serta Pegawai Kejaksaan Negeri Batanghari, sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo, berharap kepada Kepala Seksi Pengelolahan Barang Bukti yang baru, bapak Wahyu Nugraha Efendi, segera menyesuaikan diri di Kejaksaan Negeri Batanghari, terutama dalam pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pergantian jabatan adalah hal biasa di lingkungan kerja kejaksaan, teruslah berbakti kepada bangsa dan negara dimana pun bertugas, berikan dedikasi atas semua tanggung jawab yang diberikan oleh institusi," ucap Kajari Batanghari.
Penulis: Anuza