Batanghari, Klikanggaran.com – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Batanghari, Jambi, Adnan, S. Sos menilai kebersamaan antar anggota Satpol PP masih cukup rendah, untuk itu Adnan minta waktu tiga bulan memanajemeni semua anak buahnya.
"Langkah pertama yang saya ambil adalah penertiban internal. Terutama masalah disiplin pegawai negeri dan PTT (Pegawai Tidak Tetap), diantaranya cara berpakaian," ujarnya
Langkah-langkah penertiban disiplin anggota mulai dia lakukan dan akan terus ditingkatkan ke depan. Kemarin dia terlebih dahulu melihat, mendengar sampai sejauh mana tingkat pelanggaran disiplin anggota Satpol PP Batanghari.
Dikatakannya, dia juga akan memberikan pemahaman Tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) terhadap seluruh anggota Satpol PP Batanghari. Mulai dari Peraturan Daerah (Perda), peraturan kepala daerah yang akan kita tindaklanjuti terkait dengan pendapatan asli daerah.
Sejak di lantik Bupati sebagai Kasat Pol PP, dia telah menemukan anggota tidak mengikuti apel pagi setiap jam 8 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari. Mereka bertugas belum sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur) terutama anggota Satpol PP yang bertugas di pos-pos penjagaan. Sebagaimana telah diberikan Klikangaran.com sebelumnya.
Kasat Pol PP Adnan menjelaskan, ada 7 pos jaga, jumlah anggota jaga masing-masing pos bervariasi. Ada yang 3 orang, ada yang 2 orang, ada yang 4 orang sesuai dengan kebutuhan di lokasi pos.
Dengan tegas dikatakannya, sanksi bagi anggota Satpol PP sangat jelas ketika mereka tidak melaksanakan tugas akan dapat tindakan tegas. Ia berujar kemarin sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan sampai dengan surat teguran.
"Khusus untuk PTT ketika dia melanggar sampai surat panggilan teguran sampai SP 3, akan kita berhentikan. Bagi pegawai negeri akan ditindak sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ucapnya.
Untuk memanajemeni Satpol PP agar tertib dalam segala hal kedepannya akan berkoordinasi dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pungkas Adnan.
Penulis: Anuza