Musi Rawas,Klikanggaran.com - Aktivis Milenial Sumsel sekaligus Bendahara Pusat BEM Nusantara, Aqil Maulidan, menyoroti kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas yang semakin meningkat, sehingga mengharuskan Pemkab Musi Rawas mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diinstruksikan Presiden agar dapat menekan mobilitas masyarakat untuk memperkecil resiko.
Aqil mengatakan, PPKM level 4 telah dilaksanakan dikarenakan secara wilayah Kabupaten Musi Rawas masuk ke dalam daftar zona merah atau daerah dengan lonjakan kasus terpapar yang tinggi.
"Dengan keluarnya kebijakan tersebut, tentunya Pemkab Musi Rawas harus tegas dalam melaksanakan PPKM ini, bukan tegas dalam perkataan saja, seperti yang beradar tentang statement Bupati, Ratna Machmud, bahwa PPKM yang dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas harus dilakukan secara tegas guna memutus rantai pandemi, bahkan Bupati secara tegas mengatakan akan memecat atau mencopot jabatan Camat jika di daerahnya masih melaksanakan kegiatan kerumunan," ujar Aqil melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11-8).
Akan tetapi, kata Aqil, berdasarkan fakta dari beberapa kegiatan yang ada di lapangan justru kontradiktif dengan perkataan Bupati.
"Seperti yang sedang ramai diperbincangkan di sosial media, bahwa terdapat unggahan pada salah satu akun facebook "Info Musi Rawas" atas adanya pesta pernikahan yang membuat kerumunan, sehingga bertabrakan dengan kebijakan PPKM level 4 ini," jelasnya.
Bahkan, sambungnya, terlihat juga bahwa adanya papan bunga ucapan selamat dari Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas.
"Bupati sudah menutup jalan untuk menekan mobilitas masyarakat, namun disisi lain memperbolehkan kegiatan sedekahan yang jelas-jelas membuka ruang untuk orang berkerumun, dan bahkan terkesan mendukung dengan memberikan papan bunga ucapan selamat."
"Jika ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan kebijakan PPKM level 4, maka dengan demikian Bupati seperti remaja labil yang tidak konsisten dalam melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan," tegas Aqil.
Aqil menilai bahwa dari beberapa instansi terkait yang bertanggungjawab dalam penerapan PPKM level 4 telah gagal dalam menterjemahkan maksud dari kebijakan Bupati.
"Seharusnya dalam melaksanakan PPKM harus sigap, tegas, dan tidak plin-plan, karena sama-sama kita ketahui untuk mengukur efektif atau tidaknya kebijakan PPKM ini hanya dua variabel, yang pertama mobilitas dan yang kedua secara epidemiologi," kata Aqil.
Ia juga menegaskan, dirasa saat ini kasus positif Covid-19 di Musi Rawas terus bertambah dan tidak berimbang dengan jumlah yang sembuh.
"Dampak dari PPKM ini pun sangat banyak, terkhusus masyarakat menengah ke bawah yang bergerak di sektor UMKM sangat dirugikan dari kebijakan tersebut, akses jalan yang telah ditutup, dan masih banyak lagi," ujar Aqil.
"Jangan sampai dari kebijakan yang telah dikeluarkan tapi fakta di lapangan tidak sesuai, seolah mempertontonkan bahwa penerapan PPKM yang dikeluarkan oleh Bupati hanya diberlakukan untuk segelintir masyarakat, bukan seluruh masyarakat Musi Rawas," sambungnya.
Lebih lanjut Aqil menuturkan, dari berbagai fenomena itu, pelaksanaan PPKM di Musi Rawas bisa dikatakan tidak efektif atau gagal.