Proses Dana Hibah Masjid Sriwijaya Bermasalah, Legislatif Harus jadi Tersangka!

photo author
- Rabu, 7 Juli 2021 | 17:44 WIB
images (38)
images (38)


Palembang,Klikanggaran.com - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dengan saksi anggota DPRD Sumsel mengungkap carut-marut proses penganggaran dana hibah tersebut. Sebab, anggota Banggar dan anggota Komisi-komisi terkait berbeda pendapat terkait pembahasan dana hibah ini di DPRD Sumsel. Hal itu sebagaimana dikatakan Deputy MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan.


"Apa yang dinyatakan mantan Ketua Banggar dan Ketua DPRD Sumsel, semua telah sesuai SOP patut dipertanyakan kebenarannya. Apakah ada rapat pembahasan dana hibah Masjid Sriwijaya atau langsung dirapatkan di paripurna tanpa proses di Banggar atau komisi terkait," ujar Feri melalui keterangannya, Rabu (7-7).


Dia mengatakan, polemik itu harus disudahi dengan menetapkan pihak yang terkait kebijakan, pambahasan, dan pertanggungjawaban dana hibah menjadi tersangka.


Menurut Feri, unsur perbuatan formil dan materil tindak pidana korupsi sudah dinyatakan penyidik dengan menetapkan dua tersangka, dan apa hanya mereka berdua yg melakukan.


"Kasihan dengan Mukti dan Nasuhi ditetapkan menjadi PJ Gubernur dan PJ Ketua DPRD Sumsel dengan hanya mentersangkakan mereka berdua. Padahal, semua proses penganggaran tanggungjawab mereka berdua adalah sangat tidak fair dan kurang masuk logika," ungkap Feri.


Feri menambahkan, pernyataan Ketua DPRD yang menyatakan semua sesuai SOP menjadi tanda tanya, karena Mukti dan Nasuhi bagian dari SOP tersebut.


"Saya pribadi atas nama umat muslim meminta dengan sangat agar yang bersalah dalam hal apapun harus jadi tersangka dan tidak peduli siapa dia, mau keponakan Presiden, orang berpengaruh, dan cucu Fir'aun sekalipun harus jadi tersangka, tetapi jika takut maka tutup saja perkara ini, biar sidang di akhirat yang menentukan," pungkas Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X