Medan, Klikanggaran.com - Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) memanggil pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Sumut untuk dimintai keteranganya terkait laporan Hermanus Saragih selaku nasabah BRI Unit Sripadang Kota Tebing Tinggi guna menindaklanjuti surat panggilan nomor.B/0232/LM.23-02/0071.2021/IV/2021, tanggal 8 April 2021, perihal permintaan penjelasan secara langsung sebagaimana diamanatkan pasal 8 ayat (1) huruf (d) Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Permintaan penjelasan secara langsung tersebut di gelar pada hari Kamis (15-4-2021), Pukul 10:00 WIB dikantor Ombudsman Sumut, di Jalan Sei Besitang no 3, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Untuk diketahui, Kanwil BRI Sumut c/q Kepala BRI Cabang Tebing Tinggi c/q kepala BRI Unit Sripadang tidak menyerahkan hadiah utama undian Simpedes BRI Periode 1 Maret 2020 sampai 31 Agustus 2020 berupa satu unit mobil merek Honda Mobilio kepada nasabahnya alias pemenang utama undian simpedes BRI, yaitu Hermanus Saragih.
Kepala Ombudsman Sumut, Abiyadi Siregar, menyatakan bahwa pihak terlapor (Kanwil BRI) telah memenuhi panggilan. Ia juga menuturkan, bahwa terlapor berjanji akan memberikan dasar hukum pasal terkait dari Kementerian Sosial, bahwa ada aturan pasal yang mengatur tata tertib, syarat nasabah dan/atau peserta undian simpedes BRI yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan hadiah utama Simpedes tersebut.
Sementara itu Walikota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi, Ratama Saragih, sebagai kuasa khusus dari pelapor menyayangkan adanya prosedur yang belum terpenuhi
"Jika memang demikian adanya, maka seyogyanya pihak terlapor mempersiapkan data dan aturan lengkapnya, bukan hanya diberi janji-janji," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Jumat (30-4).
Dikatakan Ratama, bahwa terlapor seyogyanya sudah cukup alasan untuk di ganjar maladministrasi, pasalnya sudah dua kali disomasi namun tak dijawab, dipanggil Ombudsman namun tak dapat mlengkapi data.
"Ini bukti keburukan lembaga BUMN plat merah yang dipercaya masyarakat banyak untuk menempatkan uangnya di lembaga perbankan tersebut. Jika ini dibiarkan dan tak berujung maka akan membawa dampak yang tidak baik bagi pertumbuhan bisnis perbankan," pungkasnya.