Tebing Tinggi, Klikanggaran.com - Kantor Wilayah (Kanwil) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk wilayah Sumatera Utara (Sumut), disomasi sebanyak dua kali oleh LSM LIRA Tebing Tinggi sampai dua kali berturut-turut, namun Kanwil BRI Sumut tak mampu menjawab somasi tersebut.
"Iya kita sempat layangkan dua kali surat somasi, tapi pihak BRI Sumut belum mampu menjawabnya," ujar Ratama Saragih selaku Walikota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi, melalui keterangan tertulisnya pada Klikanggaran.com, Kamis (29-4).
Dikatakan Ratama, somasi pertama dilayangkan pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor: 56-IV/AU/DPD-LIRA/2021, dan somasi kedua diserahkan langsung kepada saudara Satria selaku bagian legal Kanwil BRI Sumut pada tanggal 1 Maret 2021 dengan nomor. 66-IV/AU/DPD-LIRA/2021.
"Somasi diayangkan lantaran Kanwil BRI Sumut c/q Kepala BRI Cabang Tebing Tinggi c/q kepala BRI Unit Sripadang tak menyerahkan hadiah utama undian Simpedes BRI Periode 1 Maret 2020 sampai 31 Agustus 2020 berupa satu unit Mobil merek Honda Mobilio kepada nasabahnya alias pemenang utama undian simpedes BRI tersebut, yaitu Hermanus Saragih," ujarnya.
Selain itu, kata Ratama, Hermanus Saragih sebagai Debitur BRI dan/atau pemberi kuasa dengan hak subtitusi sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 KUHPerdata kepada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk unit Ahmad Yani dengan nomor rekening 38340100115XXXC.
"Sampai saar ini pihak Kanwil PT BRI (Persero) tbk Wilayah Sumatera Utara masih bungkam, alias tak merespon dan menjawab somasi yang dilayangkan," pungkasnya.