Korban Penggelapan Dana PKH di Desa Tanjung Sanai II Gandeng Kuasa Hukum

photo author
- Rabu, 28 April 2021 | 01:27 WIB
PicsArt_04-28-01.22.52
PicsArt_04-28-01.22.52


Rejang Lebong, Klikanggaran.com - Korban penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) Afri Kurniawan,S.H & Partners sebagai kuasa hukum mereka dalam menyelesaikan persoalan yang mereka alami saat ini.


Penunjukkan kuasa hukum dikarenakan menyita waktu dan tenaga para korban, sehingga korban menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke LBH. Para korban berharap agar adanya titik terang terkait penggelapan dana PKH dan BPNT yang seharusnya menjadi hak mereka untuk bisa dikembalikan.


Afri Kurniawan selaku kuasa hukum, menjelaskan dirinya akan membantu persoalan para korban tersebut hingga tuntas dalam mencari keadilan. Menurut Afri, kasus yang tengah terjadi ini, kasus ini juga bisa menjadi bahan evaluasi di wilayah lain karena kasus serupa mungkin bisa juga terjadi.


"Saya akan mendampingi warga dalam menuntut haknya, kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus bertanggungjawab. Ini bukan perkara main-main, sebab masuk dalam tindak pidana korupsi," jelas Afri.


Dikatakan Afri, amanah yang diberikan para korban dalam menuntut haknya akan dijalankan dengan sebaik-baiknya, termasuk penegak hukum juga harus memastikan pelaku bisa ditangkap, serta korban dilindungi.


"Jangan sampai ada preseden buruk dalam penegakan hukum, terlebih ini kasus dana bansos yang diselewengkan," tandas Afri.


Untuk diketahui, dugaan korupsi serta penggelapan dana bansos ini mencuat ke publik usai masyarakat mengaku tidak pernah menerima bantuan sejak tahun 2017 hingga saat ini. Padahal, nama-nama mereka masuk dalam list penerima. Awal kasus ini mencuat tercatat ada 30 KPM yang bernasib sama, akan tetapi seiring proses berjalan dan pengecekan pihak Dinsos ke Bank BRI, sempat bertambah menjadi 32 orang. Informasi terakhir, hanya 29 orang yang dirugikan oleh pelaku dugaan korupsi tersebut. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X