Rejang Lebong,Klikanggaran.com - Masyarakat Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, resmi melaporkan dugaan penggelapan dana PKH dan BPNT ke Polres Rejang Lebong. Laporan yang diwakili salah satu korban, Susiana [38 tahun], telah disampaikan ke pihak kepolisian pada Rabu, 21 April 2021 lalu.
Laporan para korban tersebut diterima petugas Polres Rejang Lebong, AIPDA JJ. Sinurat, pada pukul 11.00 WIB yang disampaikan secara langsung oleh korban. Para korban berinisiatif melaporkan kerugian yang mereka terima usai kasus ini berlarut-larut sejak tahun 2017 dan tidak ada yang bertanggungjawab.
Dalam laporan yang disampaikan para korban, disertai bukti dan dokumen berupa satu bundel copy data penerima PKH dan BPNT yang lama Desa Tanjung Sanai I, satu lembar copy transaksi penerimaan PKH a.n Dewi periode 1-4-2021 sampai 16-4-2021, termasuk satu bundel copy pendistribusian bantuan BPNT Desa Tanjung Sanai II.
“Kami berharap kasus ini segera terungkap. Kami meminta ada yang bertanggung jawab dengan apa yang kami alami. Kami tidak terima, bantuan sosial itu untuk rakyat miskin. Masa uang kami yang semestinya menerima tega ditilap,” ujar Susiana pada Wartawan, Jumat (23-4).
Sementara korban lain, Sumini, berharap agar pelaku yang menggelapkan haknya dan puluhan warga lain bisa menyerahkan diri serta mengembalikan hak warga yang selama ini diambil.
“Itu bukan hak kalian, itu hak kami, kembalikan,” pintanya.
Sementara itu, Kades Tanjung Sanai II, Amir, mendampingi warganya yang mencari keadilan juga berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap hilangnya uang bansos yang mestinya diterima 32 warga yang namanya masuk dalam list penerima PKH dan BPNT.
“Semoga bisa terungkap semuanya. Saya siap mendampingi warga sampai dimanapun prosesnya,” tegas Kades.
Sebelumnya, dugaan penggelapan dana PKH dan BPNT diketahui setelah warga Desa Tanjung Sanai II tidak pernah menerima bantuan sosial tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, warga tersebut terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT. Bahkan, salah satu warga mengaku tidak pernah menerima buku rekening dan ATM yang semestinya dipegang oleh KPM.
Informasi terhimpun, dana tersebut telah terealisasi sejak tahun 2017 dengan nilai nominal bervariatif, dan telah dilakukan transaksi penarikan uang disalah satu ATM di Kota Lubuklinggau. *(RS/PM-red)