Statementnya Dicatut Media Lokal, Ratama: Praktek Murahan Untuk Kepentingan Semata

photo author
- Jumat, 23 April 2021 | 06:03 WIB
Ratama Saragih
Ratama Saragih


Tebing Tinggi, Klikanggaran.com - Pengamat kebijakan publik, Ratama Saragih, mengungkapkan bahwasannya kejahatan atau pelanggaran dengan mempergunakan barang cetak yang berupa melipatgandakan tulisan, hasil seni lukis, dan teks musik yang dihasilkan oleh pekerjaan mesin atau bahan kimia disebut delik Pers sebagaimana tercantum dalam Reglement Op De Drukswerken 1856. Ratama menegaskan, bahwa statement dirinya dicatut oleh salah satu media lokal tanpa persetujuannya sehingga membuat blunder informasi.


Pemilik sertifikat responder BPK ini kecewa berat dengan ulah segelintir awak media/ harian cetak yang telah melipatgandakan pernyataannya, data yang dimilikinya kemudian dimuat dalam salah satu harian cetak lokal tanpa meminta izin kepada narasumbernya yang tak lain adalah dirinya sendiri.


Ratama menyadari bahwa ada kesalahan penulisan Tahun Anggaran yang salah yakni TA 2020 semestinya TA 2019, tetapi juga ditulis disalah satu harian cetak yang notabane pelaku Delik Pers tersebut.


"Pendapat ahli R.Moegono R.Moegono mengatakan bahwa ada kriteria yang harus terpenuhi tentang suatu kejahatan melalui pers, yakni perbuatan yang diancam hukuman harus terdiri dari pernyataan pikiran dan perasaan orang, harus dilakukan dengan barang cetakan, harus ada publikasi.
Kode Etik Jurnalistik tegas menyatakan dalam Pasal 2 Bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan Penafsiran huruf (g) yakni tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri," ujar Ratama, Kamis (22-4).


Ratama juga menegaskan, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Surat keputusan Dewan Pers nomor.03/SK-DP/III/2006, tanggal 24 Maret 2006, tentang Kode Etik Jurnalistik.


Sebelumnya, Ratama sempat memberikan pernyataan disalah satu media online pada Senin (22-3-2021) sebagai narasumber dengan kapasitasnya responder BPK dan Kordinator Jejaring Ombudsman Sumut terkait temuan kerugian negara/daerah di Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2019, sebagaimana di jelaskan dalam LHP BPK nomor.45.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 24 April 2020.


Akan tetapi, pada Media Online tersebut di sadur alias dicopy paste untuk dimuat dan dicetak selanjutnya dipublikasikan disalah satu harian cetak lokal Sumatera Utara yang terbitnya pada hari Selasa (23-3-2021) di halaman utama dan bersambung ke halaman 11 kolom 1 tanpa ada permintaan persetujuan dengan Ratama sebagai narasumbernya.


Ironisnya, Ratama mengkonfirmasikan ke Johan Sinaga, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sergei, pada hari Senin (19-4-2021), mendapatkan fakta kalau Johan Sinaga pun tak mau menggubris berita di salah satu harian cetak lokal tersebut.


Dugaan Ratama benar adanya jika aroma kepentingan dari pelaku delik pers ini sangat kental kepada PUPR Kabupaten Serdang Bedagai.


"Fakta ini patut dijadikan fenomena betapa rendahnya Sumber Daya Manusia jika praktek-praktek murahan ini terus saja berulang-ulang terjadi, untuk tujuan kepentingan semata-mata," pungkas Ratama.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X