Wabup Batanghari, H.Bakhtiar, Mengajak OPD Terkait Penyusunan Sinkronisasi  Perencanaan Pembangunan Desa

photo author
- Rabu, 21 April 2021 | 21:06 WIB
WhatsApp Image 2021-04-21 at 20.55.02
WhatsApp Image 2021-04-21 at 20.55.02


Batanghari, klikanggaran.com -Wakil Bupati Batanghari H. Bakhtiar mengajak para Forkopinda dan OPD terkait untuk penyusunan sinkronisasi dan pembangunan Desa, dalam upaya menindak lanjuti hasil rapat bersama Wakil Bupati di Ruang Kaca Pendopo Rumah Dinas Bupati Batanghari pada 19 April 2021 yang lalu. 


Hal ini disampaikan oleh wabup H. Bakhtiar saat menghadiri acara rapat penyusunan sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa bertempat di Ruang Serbaguna Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi Rabu (21-04-2021), yang dihadiri oleh Camat Muara Tembesi, Pj Sekda dan Asisten III Setda Batanghari, Kepala Desa Sekecamatan Muara Tembesi, seluruh Sekretaris Desa, Pendamping Desa, dan OPD terkait.


H. Bakhtiar dalam kesempatan itu mengatakan, pada nomor enam visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih menekankan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari berkomitmen untuk menciptakan budaya birokrasi yang harmonis serta sinegritas pembangunan daerah dan desa, terkait dengan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa pada pasal 79 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang ditegaskan bahwa dokumen RPJM desa dan RKP desa adalah menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan desa dan kabupaten, yang diupayakan harus dilakukan sehingga konstruksi UU Desa yang menghendaki perencanaan pembangunan desa sebagai salah satu sumber masukan bagi perencanaan pembangunan daerah.


"Untuk para OPD yang terkait ,agar mengkaji segala kemungkinan tentang penetapan peraturan Kepala daerah yang  terdaftar dikewenangan desa, yang bersifat dengan asal-usul dan lokal berskala desa," ucap wabup.


"Tentunya dengan melalui proses identifikasi program dan kegiatan OPD yang masuk ke desa. Dengan penetapan itu saya juga meminta agar OPD terkait secara proaktif mengawal desa untuk menetapkan melalui peraturan desa tentang kewenangan desa”, lanjutnya.


H. Bakhtiar juga  berharap Pemerintah Desa dan stakeholder desa, baik itu BPD, Lembaga Desa dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan inventarisasi kembali jenis-jenis hak asal yang masih diberlakukan maupun prakasa masyarakat, karena dari hasil inventarisasi tersebut akan diusulkan ke Kabupaten untuk dipilah menjadi daftar kewenangan desa ditingkat Kabupaten.


"Kita berharap upaya mensinkronkan perencanaan pembangunan desa dan kabupaten demi mewujudkan kabupaten Batanghari tangguh, juga dapat tercapai dengan mendapat Ridho Allah S.W.T, aamiin ya robbal’alamin," kata Wakil Bupati Batanghari H. Bakhtiar. (ANZ)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X