Jaga Kesucian Ramadhan, Bupati Musi Rawas dan Kapolres Ikut Pemusnahan Sabu

photo author
- Selasa, 13 April 2021 | 22:24 WIB
FB_IMG_16183267952732492
FB_IMG_16183267952732492


Musi Rawas, Klikanggaran.com - Bupati Kabupaten Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, bersama Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, mengikuti kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu dan minuman keras (Miras) di Polres Musi Rawas. Selasa 13 April 2021.


Dalam sambutannya, Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, menyampaikan kegiatan hari ini ialah melakukan pemusnahan sabu yang baru diungkap awal tahun seberat 427,62 gram.

-


Dia mengatakan, sabu seberat 427,62 Gram tersebut bisa digunakan lebih dari 1.000 orang, namun berhasil diungkap dan pelaku telah ditangkap yang saat ini kasusnya masih dalam proses. Selain memusnahkan narkoba, juga memusnahkan miras sebanyak 760 botol.


"Mengingat saat ini, merupakan hari pertama awal ramadhan agar masyarakat dapat menunaikan ibadah dengan khusyu tanpa miras. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan Kabupaten Musi Rawas bisa bebas dari pengaruh negatif Narkoba dan Miras. Hari ini merupakan awal Ramadhan, saya berharap masyarakat dapat menunaikan ibadah dengan khusyu bebas dari miras dan pengaruh negatif narkoba," ujar AKPB Efrannedy.


Menanggapi hal itu, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, mengungkapkan apresiasi kepada Kapolres beserta jajarannya atas keberhasilannya dalam melakukan penanganan narkoba dan miras di Kabupaten Musi Rawas.


"Saya ucapkan apresiasi atas nama Bupati dan Pemerintah Kabupaten serta masyarakat Musi Rawas atas keberhasilan Kapolres beserta jajaran dapat mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas," ucap Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud.


Bupati menambahkan, baik miras maupun narkoba bisa membunuh masa depan anak bangsa, untuk itu kerjasama dari semua lapisan serta masyarakat untuk memusnahkan dan mencegah peredaran narkoba serta miras sangat dibutuhkan. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X