30 Tenaga Kesehatan Dinkes Musi Rawas Terdaftar Penerima Insentif Dana Covid-19

photo author
- Senin, 15 Maret 2021 | 12:26 WIB
images (9)
images (9)


Musi Rawas,Klikanggaran.com - Berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 531.a/KPTS/DINKES/2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2020 ditandatangani oleh Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan, Pertama, menetapkan nama-nama Penerima Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid- 19 di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.

Kedua, perhitungan pemberian insentif dilakukan dengan cara pendekatan skala bobot peran dan fungsi. Ketiga, rincian klasifikasi dan besaran biaya insentif sebagaimana dimaksud Diktum Kedua.


Keempat, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2020 dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut.


Berdasarkan klasifikasi dan besaran biaya insentif sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, adalah sebagai berikut:

1. Klasifikasi Tim Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang terlibat dalam Pelayanan Covid-19
di fasilitas Kesehatan, terdiri dari:

- Dokter Spesialis Rp5.000.000/Orang per Bulan (OB)

- Dokter Umum/ Dokter gigi Rp3.500.000/OB

- Tenaga Kesehatan dan Non
Kesehatan Rp1.000.000/OB



2. Klasifikasi gugus tugas, terdiri dari:


- Cluster 1  Rp10.000.000/OB
- Cluster 2  Rp8.000.000/OB
- Cluster 3  Rp7.500.000/OB
- Cluster 4  Rp5.000.000/OB
- Cluster 5  Rp4.000.000/OB
- Cluster 6  Rp3.500.000/OB
- Cluster 7  Rp2.500.000/OB
- Cluster 8  Rp2.000.000/OB
- Cluster 9  Rp1.500.000/OB
- Cluster 10  Rp1.000.000/OB
- Cluster 11  Rp750.000/OB


Diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas, terdapat 30 pegawai menerima dana insentif tersebut.

-


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X