RUPS Jamkrida Sumsel Disinyalir Melanggar UU Perseroan Terbatas

photo author
- Kamis, 25 Februari 2021 | 15:56 WIB
PicsArt_02-25-03.52.59
PicsArt_02-25-03.52.59


Palembang,Klikanggaran.com - Dividen atau pembagian laba kepada pemegang saham sesuai banyaknya saham yang dimiliki dapat dilakukan setelah penyisihan untuk dana cadangan dari laba bersih dilakukan. Sesuai dengan Pasal 71 ayat 2 UU No. 4 Tahun 2008 tentang PT (Perseroan Terbatas). Selain itu, dividen tentunya hanya boleh dibagikan bila perseroan mempunyai saldo laba positif. Adapun penggunaan laba bersih termasuk penyisihan untuk dana cadangan harus di putuskan dalam RUPS. Keputusan RUPS harus memperhatikan kepentingan perusahaan dan alasan kewajaran.


Untuk diketahui, PT Jamkrida Sumsel mengalami kerugian pada tahun 2016, kemudian pada tahun 2017 mendapatkan laba bersih yang diduga belum menutup akumulasi kerugian perusahaan. Kemudian pada tahun 2018, Jamkrida Sumsel kembali mendapatkan laba bersih, namun saldo bersih perusahaan diduga masih negatif.


Menurut sumber dipercaya,  pada RUPS Jamkrida tahun 2018,  diduga Pemprov Sumsel setuju membagikan deviden saham pada saat saldo perusahaan diduga masih negative.  Selanjutnya pada tahun buku 2018 dan 2019 Jamkrida Sumsel kembali mendapatkan laba bersih namun saldo bersih yang dapat di bagikan menjadi deviden dan bonus sangatlah kecil.


Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2019 Pemprov Sumsel selaku pemegang saham mayoritas setuju untuk membagikan deviden saham. Namun apakah deviden saham dan bonus yang di bagikan senilai saldo positive.


Aparat Hukum mengendus adanya keputusan RUPS yang diduga menyalahi aturan perundangan Perseroan Terbatas. Nilai nominal deviden saham dan bonus yang di bagikan senilai nominal kurang lebih Rp. 1,6 milyar pada RUPS 2018 dan RUPS 2019 apakah sudah sesuai dengan nilai laba bersih yang dapat di bagikan.


Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menyatakan pendapatnya bahwa saldo bersih yang dapat dibagikan menjadi deviden, misalnya Rp100 juta, maka membagikan deviden senilai nominal Rp1,6 milyar jelas melanggar aturan.


"Siapa yang membuat keputusan membagikan deviden itulah pihak yang melanggar aturan atau bilamana Direksi membagikan deviden diluar putusan RUPS maka itu sangat melanggar aturan," ujar Feri pada Klikanggaran.com, Kamis (25-2).


Menurut Feri, apalagi membagikan bonus saat saldo laba bersih perusahaan  masih dalam posisi negative tentunya lebih melanggar aturan termasuk memberikan bonus kepada pembina perusahaan yang diduga tidak boleh di berikan.


"MAKI Sumsel mengapresiasi pengungkapan dugaan korupsi di Jamkrida Sumsel dan terkait siapapun pelakunya, MAKI Sumsel akan mendukung aparat hukum mempersangkakannya", pungkas Feri, Deputy MAKI Sumsel.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X