Pecat ASN yang Berpolitik Praktis

photo author
- Kamis, 5 November 2020 | 09:37 WIB
Ratama Saragih
Ratama Saragih


Tebing Tinggi, Klikanggaran.com - Ratama Saragih, Walikota DPD LSM Lira Tebing Tinggi, menuturkan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti ikut dalam politik praktis maka layak diganjar sanksi ringan hingga pemecatan dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-undang nomor 15 Tahun 2014 tentang ASN.


"Bahwa dalam pasal 2 huruf (f) Undang-undang nomor 15 Tahun 2014 jelas dinyatakan Penyelenggara Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, inilah yang menjadi dasar indikasi ASN bermain-main dengan politik," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Kamis (5-11).


Dijelaskannya, ASN berpotensi dijadikan komiditas pemenangan salah satu paslon dalam pesta demokrasi, yang paling berpeluang memanfaatkannya adalah Petahana.


dan ini yang baru saja mendapat sertifikat Survei Pengukuran Index Indikator Kinerja dan PMPRB Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020.


"Ironisnya, ada pihak yang memanfaatkan Ormas dan LSM untuk mencuatkan isu sentimen pribadi kepada para penggiat dengan tujuan mengalihkan perhatian, tanpa didukung informasi, alat bukti, keterangan yang akurat, dan legalitas, padahal ada masalah yang sangat besar dihadapan mata sendiri," tutur responden BPK RI ini.


Dimasa pendemi Covid-19 ini, kata Ratama, sewajarnya pendisiplinan ASN itu di perketat, dalam arti ASN lah yang seharusnya di garda terdepan melakukan protokol kesehatan Covid-19 yang baik sebab kluster Covid-19 juga berasal dari perkantoran ASN itu sendiri.


Koordinator Jejaring Ombudsman Sumatera Utara ini sangat prihatin melihat para penggiat yang nota bene sebagai LSM mau dimanfaatkan oleh pihak yang punya kepentingan sendiri tanpa melihat urgensinya bagi kepentingan Negara, terlebih kepada kepentingan orang banyak.


"Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika ingin melakukan fungsi pengawasan, haruslah terlebih dahulu mengantongi Data, bukti permulaan yang cukup, keterangan yang akurat kemudian menggunakan asas Legalitas (nullum delict), Yurisprudensi, apakah memenuhi unsur Pidana, Pidana Khusus, Perdata dan atau Administrasi.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Instansi terkait seharusnya bekerja menurut Standart Pelayanan Minimal (SPM) dan Standart Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan serta diberlakukan, jangan hanya untuk kepentingan tertentu baru dilakukan SPM dan SOP," tegasnya.


Dikatakan Ratama, LSM LIRA di bawah Pimpinan Presiden Jusuf Rizal senantiasa selalu menekankan kepada jajarannya agar bertindak dengan penuh arif dan bijaksana tanpa mengesampingkan independensi.


"Kami tidak segan-segan menindak dan memproses hukum pihak manapun tanpa terkecuali jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur baik itu Pidana, Pidana Khusus, Perdata dan Administrasi," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X