Lira: E-budgeting Tebing Tinggi Tak Berfungsi, Potensi Mafia APBD 2021 Leluasa Korupsi

photo author
- Jumat, 23 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Ratama
Ratama


Tebing Tinggi,Kikanggaran.com - Walikota non budgeter LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebing Tinggi, Ratama Saragih, menuturkan e-budgeting Kota Tebing Tinggi lumpuh layu tak berfungsi, sehingga berpotensi mengakibatkan mafia anggaran leluasa melakukan korupsi terstruktur, massif dan terencana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, dan juga tidak menutup kemungkinan sarat politik anggaran.


"Sebenarnya dasar hukum e-budgeting itu adalah pasal 386 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian dilanjut pasal 387 yang menyatakan bahwa Inovasi daerah diantaranya efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, oriented pada kepentingan umum, dan terbuka untuk umum," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Jumat (23-10).


Dia mengatakan, hal yang perlu disikapi dalam penyusunan RAPBD tahun 2021 jika tidak gunakan e-budgeting maka munculnya kegiatan yang tidak direncanakan, hilangnya kegiatan yang sudah direncanakan, duplikasi kegiatan, besaran anggaran kegiatan tak terukur, pengendalian anggaran susah, dan tidak menggunakan standar belanja (komponen).


"Nah, ini terjadi disaat Tim Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) Tebing Tinggi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tebing Tinggi membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD secara tertutup," jelasnya.


Ia juga menjelaskan, publik tidak boleh ikut membahas dengan berdalih tata tertib DPRD, apalagi memberikan koreksi atau masukan. Dalam pembahasan tersebut maka difinalkan semua kegiatan masuk dalam APBD tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tebing Tinggi, maka berhasil tahap pertama kejahatan korupsi perencanaan oleh mafia anggaran tersebut.


"Beda dengan e-budgeting, bahwa pada saat tahapan sebelum dibahas dengan DPRD, penyusunan RKA detil awalnya sudah masuk e-budgeting (KUA & PPAS), kemudian tahapan setelah pembahasan dengan DPRD sebelum ke Mendagri penyusunan RKA sudah final detailnya masuk e-budgeting (evaluasi), terakhir saat tahapan setelah pembahasan dengan DPRD dan evaluasi Kemendagri dimana penyusunan DPA detail e-budgeting sudah tahap penetapan," ucapnya.


Jika demikian, ujar Bapak dari dua anak ini, mafia anggaran tidak bisa bermain, menggiring proyek untuk tujuan koruptornya.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tebing Tinggi sangat patut diwaspadai untuk dijadikan pusat bermainnya mafia anggaran tersebut.


"Sebenarnya jika flor di Banggar setuju untuk menetapkan rapat terbuka pembahasan KUA dan PPAS, maka LSM Lira sebagai fungsi kontrol bisa ikut serta mengawasi tranparansi Penyusunan RAPBD untuk ditetapkan jadi perda APBD tahun 2021," imbuhnya.


Akan tetapi, kata responder BPK ini, Banggar pastilah tak setuju kalau Rapat pembahasan bersama TPAD Tebing Tinggi jadi terbuka, inilah yang patut diwaspadai ketika berdalih Tata Tertib Dewan (Tatib).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X