Palembang, Klikanggaran.com
Diskualifikasi Cabup Ilyas Panji Alam-Endang PU di Pilkada Ogan Ilir dianggap MAKI Sumsel merupakan langkah mundur berdemokrasi di Ogan Ilir.
Melalui Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, masyarakat Ogan Ilir yang akan memilih Ilyas Panji Alam pastinya akan merasa suatu ketidakadilan.
Sejatinya pelanggaran kampanye tidak membatalkan proses Pemilihan calon yang sudah lolos kualifikasi. Sanksi yang diberikan kepada calon yang melanggar diberikan setelah pencoblosan seperti tidak dilantik atau dihukum pidana.
-
"Kita harus mengedepankan hak konstitusi masyarakat dengan memilih calon yang mereka pilih. Mendiskualifikasi calon sebelum pencoblosan berpotensi melanggar hak konstitusi masyarakat", ujar Feri, Jum'at (16/10/20).
Panwaslu bukanlah Lembaga Hukum yang mempunyai hak memvonis seorang calon Pilkada melanggar hukum.
"Kalau melanggar administrasi, maka ranah hukum TUN dan kalau Pidana melalui saluran hukum dan diuji dahulu sebelum memberikan rekomendasi", timpal Feri.
Skala pelanggaranya pun harus menjadi pertimbangan, sebelum pencalonan atau setelah proses pencalonan dan atau dilaporkan sebelum 7 hari pasca kejadian.
"Pelanggarannyapun harus dilihat secara utuh dengan memberikan SP1, SP2 dan SP3, dan jangan serta merta dijustifikasi melanggar seluruhnya", pungkasnya.