MAKI Sumsel: Ilyas Panji Akan Menyeret Pihak Lain Pada Diskualifikasi Cawabup

photo author
- Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:14 WIB
images (11)
images (11)


Palembang, Klikanggaran.com

 

Diskualifikasi calon kepala daerah pernah terjadi pada Pilkada serentak 2018, yakni di Gorontalo. Dimana Mahkamah Agung memerintahkan untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah petahana Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai calon Bupati Boalemo Gorontalo karena memecat direksi rumah sakit dalam waktu 6 bulan sebelum pilkada serentak, sehingga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

Di beberapa lain, juga terjadi diskualifikasi calon dengan pelanggaran yang sama yang dilakukan oleh petahana. Beberapa di antaranya Pilkada Bupati Jayapura, Pilwakot Makassar, Pare-Pare dan Sinjai.

 

-

 

Simpang siur dalam upaya hukum yang dilakukan calon, mengakibatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri terhadap pelanggaran yang dilakukan menjadi hilang antara lain melakukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dimana yang seharusnya terdapat upaya administrasi terlebih dahulu di Bawaslu, sehingga berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebelum dilakukan upaya hukum terakhir di Mahkamah Agung.

 

Sementara itu, rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir belum dapat dikatakan Inkrah karena perlu diuji materi secara hukum terhadap tindakan yang dilakukan Ilyas Panji. Apakah yang dilakukan Ilyas Panji masuk ranah hukum administrasi atau pidana? tentunya hakim yang menyatakannya dan bukanlah Bawaslu yang memutuskan.

 

"Rekomendasi Bawaslu dapat dinyatakan cacat hukum karena putusan rekomendasi pelanggaran harus diuji materinya dulu. Bawaslu punya hak merekomendasi diskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan," ujar Deputi MAKI Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan dalam siaran persnya, Selasa (13/10/20).

 

Aneh bin ajaib rekomendasi Bawaslu banding di Mahkamah Agung, sementara putusan Bawaslu bukanlah putusan Hakim atau putusan hukum.

 

"Yang betul itu adalah diskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan TUN dan tidak masalah yang melanggar Pilkada tetap ikut Pilkada, namun bila melanggar tidak dilantik", kata Feri.

 

Wujud demokrasi yang seutuhnya karena Cabup dan Cawabup yang didiskualifikasi tentunya punya masa yang akan memilihnya. Dan Calon yang lainnya belum tentu disukai masyarakat.

 

"Kalau calon yang didiskualifikasi menang, artinya rakyat telah memilih yang mereka sukai dan yang tidak disukai harus ikhlas", sindirnya.

 

"Jangan takut kalah, hingga menggunakan segala cara, itu prinsip yang harus dipegang setiap calon Kepala Daerah", pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X