Palembang, Klikanggaran.com
Jasa asuransi sangat dibutuhkan dunia usaha untuk menghindari kerugian usaha bila terjadi kejadian luar biasa yang akan merugikan kelangsungan bisnis usahanya. Premi atau pertanggungan dibayar oleh pelaku bisnis untuk mendapatkan asuransi kerugian sehingga menjadikan dunia usaha terjamin dari kerugian yang akan timbul pada keadaan yang tidak diinginkan.
Klaim asuransi menjadi hak pembayar Premi bila dinyatakan klaim tersebut memenuhi syarat untuk dibayarkan oleh perusahaan jasa asuransi. Apalagi bila klaim asuransi itu diperkuat dengan putusan pengadilan yang inkrah.
Namun perusahaan jasa Asuransi ACA menolak membayar klaim asuransi saudara, Hermansyah yang berdomisili di kota Palembang. Dimana, dinyatakan oleh Mahkamah Agung dalam pertimbanganya layak untuk dibayar. Berbagai dalih dibuat kuasa hukum ACA untuk menolak klaim tersebut.
Perusahaan jasa Asuransi ACA terkesan menolak putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini. Menjadi Preseden buruk bagi pelaku usaha untuk mengajukan jaminan asuransi kepada Perusahaan asuransi ACA karena mungkin saja klaim tidak akan dibayarkan.
Menyikapi dugaan penolakan klaim asuransi ini, Deputy MAKI Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan angkat bicara. Menurutnya, bagaimana pelaku usaha mau percaya dengan perusahaan jasa asuransi bila kewajiban pembayaran klaim ditunda atau tidak dibayarkan.
-
"Bila benar seperti ini kinerja perusahaan asuransi ACA maka bisa-bisa dunia usaha tidak akan menggunakan jasa perusahaan asuransi ACA," kata Feri dalam siaran persnya diterima Klikanggaran.com, Senin (05/10/20).
Ada baiknya saudara Hermansyah, meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung terhadap pertimbangan majelis Hakim Agung yang tak diindahkan ACA asuransi.
"Atau melaporkan perusahaan jasa Asuransi ACA ke Polisi dengan undang-undang perlindungan konsumen," sarannya.
ACA selaku perusahaan jasa asuransi yang bernaung di group konglomerasi besar Indonesia akan membuat dunia usaha tidak lagi percaya dengan perusahaan asuransi dalam negeri.
"Otoritas Jasa Keuangan harus mengambil tindakan tegas. Dan kalau perlu mengingatkan ACA untuk membayar klaim Asuransi saudara Hermansyah, serta bila tidak patuh juga, maka OJK melarang ACA menerima klein baru," timpalnya.
Feri telah melakukan konfirm via WhatsApp legal ACA Palembang, Vivi pada No HP +62 813-6812...Namun, sayang tidak didapat jawaban.