MAKI Sumbagsel: Keadilan Harus Ditegakkan Walau Langit Akan Runtuh

photo author
- Selasa, 29 September 2020 | 19:33 WIB
PicsArt_09-29-07.03.05
PicsArt_09-29-07.03.05


Palembang, Klikanggaran.com

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 436/K/TUN/2019 pada gugatan TUN mantan Kaban Kesbangpol Sumsel, Ikhwanuddin menyatakan, menganulir SK Pemberhentian Ikhwanuddin. Putusan ini ditindas oleh Gubernur Sumatera Selatan selaku Kepala Daerah yang mengerti dan taat hukum dengan melaksanakan keputusan MA ini.

 

Gubernur Sumatera selatan melalui surat nomor 8315/KPTS/BKD/2020 menindaklanjuti putusan MA tersebut dengan mencabut keputusan Gubernur Sumsel nomor 2070/KPTS/BKD.1/2018 tanggal 27 September 2018 tentang pemberhentian tidak hormat atas nama Ikhwanuddin.

 


 

Banyak pihak mengapresiasi putusan Gubernur ini karena merupakan wujud kepatuhan dan ketaatan akan Hukum Gubernur Sumsel.

 


-
Dok.foto//.MAKI Sumsel

 

Ikhwanuddin, selaku PNS yang bertugas kembali di Pemprov Sumsel menyatakan, terkait dimana dirinya kemudian akan ditempatkan, Ikhwanuddin sepenuhnya menyerahkan kepada Gubernur Sumsel yang telah percaya menerima dirinya menjadi PNS. Yang jelas dirinya siap melaksanakan perintah, dan wajib membantu menyukseskan semua program dan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

 

Selaku Aparatur Sipil Negara dirinya siap melaksanakan program pemerintah Provinsi karena dirinya adalah bagian dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan yang wajib melaksanakan tugasnya.

 

"Saya bersyukur kepada Tuhan yang telah memberikan keadilan bagi saya dan keluarga. Masalah kebelakang tidak perlu dibahas dan dikenang karena semua kehendak Tuhan pasti terbaik bagi umatnya," kata Ikhwanuddin.

 

Terkait dengan putusan Mahkamah Agung pada gugatan TUN Ikhwanuddin, Deputy MAKI Sumbagsel angkat bicara.

 


 

Menurutnya, putusan itu telah memberikan rasa keadilan kepada saudara Ikhwanuddin, dan keluarga berdasarkan norma hukum dan norma keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

"Selaku pribadi saya mengapresiasi apa yang diputuskan Gubernur Sumatera Selatan yang mematuhi putusan hukum, dimana tidak mudah mengambil putusan yang seakan bertentangan dengan aturan perundangan", kata Feri Kurniawan, Selasa (29/09/20).

 

Ikhwanudin, telah menunjukkan kepatuhannya terhadap putusan hukum dan selaku kepala daerah telah menunjukkan jiwa besarnya.

 

"Mewakili MAKI Sumbagsel, saya berharap semua jajaran Pemprov Sumsel berbenah dan taat hukum. Capek dan lelah bila terus menerus melaporkan ASN yang melanggar hukum," imbuh pria yang getol melaporkan sejumlah dugaan korupsi di bumi Sriwijaya itu.

 

Putusan Mahkamah Agung tersebut, inkrah dan mengikat, serta tidak bisa diganggu gugat dengan pertimbangan aturan perundangan. Karena Pertimbangan Majelis Hakim Agung telah membahas SKB tiga menteri tentang pidana ASN melakukan tindak pidana korupsi.

 

Asas ne bis in idem berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung ini. Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi (banding dan kasasi), orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X