Pasca Putusan Dewas, MAKI Sumsel Harap Firli Lebih Serius ke Penindakan

photo author
- Kamis, 24 September 2020 | 14:50 WIB
IMG_20200105_161914
IMG_20200105_161914


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Pasca Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Ketua KPK, Firli Bahuri melanggar kode etik dalam dugaan bergaya hidup mewah. Dimana, Firli diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

 

Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan

berpendapat, hal tersebut merupakan tamparan keras bagi lembaga anti rasuah tersebut.

 

-

 

"Lembaga yang sangat ditakuti koruptor seakan sudah tidak mempunyai marwah lagi di era Firli Bahuri," kata Feri dalam pernyataan pada Klikanggaran.com, Kamis (24/09/20).


 

lanjut Feri, dua kali diterpa isu miring, yaitu masalah pertemuan dengan Gubernur NTB dan saat ini bergaya hidup mewah semakin memperburuk citra Ketua KPK. Integritas dan kredibilitas Ketua KPK pada titik Nadir.

 

"Kami selaku masyarakat Sumatera Selatan merasa ditampar keras dengan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri. Harusnya, kredibilitas calon Komisioner KPK saat pemilihan diutamakan dan terbebas dari isu miring seperti isu yang menerpa Firli saat menjadi Direktur Penindakan di KPK," ingat Feri ke belakang.


 



 

Apalagi dalam sidang gugatan terhadap revisi Undang-Undang KPK terjadi silang pendapat Novel dan Alex Marwata yang semakin menunjukkan ketidak solitan internal KPK.

 

"Selaku anggota masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi, saya mewakili MAKI Sumbagsel berharap Firli Bahuri lebih mawas diri dan hanya bekerja untuk pemberantasan korupsi saja dan tidak usah macam-macamlah," harapnya.


 



 

Dia sepakat, momentum ini hendaknya dijadikan Firli lebih giat dan kerja keras lagi dalam memerangi korupsi, utamanya dalam hal penindakan korupsi.

 

"Seperti kalau di Sumsel terkait Kasus dugaan Tanah Makam di OKU, dan penuntasan OTT di Muara Enim tahun lalu yang saat ini masih menimbulkan pertanyaan di kalangan publik," pungkasnya.


 

-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X