BPK Didesak Audit Anggaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi

photo author
- Minggu, 13 September 2020 | 10:25 WIB
Ratama Saragih
Ratama Saragih


Tebing Tinggi,Klikanggaran.com - DPD LSM Lira Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat RI.untuk segera menugaskan BPK Perwakilan Sumatera Utara melakukan gelar audit pendahuluan anggaran penanganan percepatan pendemik Covid-19 semester II tahun anggaran 2020 untuk kota Tebing Tinggi.


Penggiat pelayanan publik ini menjelaskan, bahwa Gelar audit tersebut dimaksudkan untuk mengetahui dan memeriksa apakah anggaran penanganan dan percepatan Covid-19 yang digunakan Pemkot Tebing Tinggi sudah tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.


Selain itu, dirinya juga menjaskan pemeriksaan pendahuluan tersebut diperlukan untuk memeriksa Pengalihan Refocusing APBD Tebing Tinggi tahun 2020 per (7-April-2020) yang totalnya sebesar Rp12.557.080.800,00.- (sumber : BPKPAD.T.Tinggi) untuk penanganan pendemi Covid-19.


Responder resmi BPK RI ini lebih lanjut mengatakan, jika pemeriksaan ini sangat perlu terkait pergeseran dana APBN/APBD tahun 2020 sebagai hasil refocusing dan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.


"Peran BPK adalah memeriksa laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, diantaranya penggunaan pemotongan anggaran transfer ke daerah oleh pemerintah pusat per (25-4-2020) sebesar Rp28.316.683.268,00," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Minggu (13-9).


Selain itu, kata Ratama, BPK juga memeriksa kecukupan pengungkapan efektivitas SPIP dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Tidak kalah pentingnya, selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK RI juga harus melakukan pemeriksaan kinerja sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanganan Covid-19 di kota Lemang ini," jelas Ratama.


Lebih lanjut, jika kita melihat total anggaran penangan Covid-19 yang digunakan Pemkot Tebing Tinggi per April 2020 saja sudah mencapai Rp40.873.764.068,00.


"Ini mengisyaratkan bahwa patutlah BPK Pusat menugaskan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh anggaran pendemi Covid-19 tersebut di Kota Tebing Tinggi sehingga publik dapat mengetahui apakah otoritas, penguasaan-nya bisa melindungi, menangani warganya dari pendemi Covid-19 atau hanya mencari keuntungan dari penderitaan warganya sendiri," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X