Ogan Ilir, Klikanggaran.com
Jelang masa pendaftaran Calon Kepala Daerah dari jalur Parpol di 7 daerah di Sumsel yang akan ikut serta menyelenggarakan Pilkada, kejutan terjadi di kontestasi politik di Bumi Secaram Seguguk.
Pasalnya, Aw Noviadi yang selama ini digadang-gadang akan maju sebagai calon Bupati bersama H Ardani dikabarkan kandas, lantaran terganjal aturan KPU mengenai syarat pencalonan seseorang untuk maju di Pilkada.
-
"Kita calonkan Yayak (Panca Wijaya Akbar), anak Pak Mawardi sebagai pengganti Ovi,” kata Juru Bicara pasangan Balonbup Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar-Ardani, Aswan Mufti kepada salah satu wartawan online, Rabu (02/09/20).
Aswan menyesalkan aturan KPU RI yang berubah di tengah jalan. Padahal sebelumnya dalam putusan pengadilan, aturan korban narkoba bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tetapi sekarang aturan itu berubah.
Sebagai peserta pilkada, pihaknya tidak mau berpolemik dengan aturan baru tersebut.
"Yang penting bisa mencalonkan Panca Wijaya Akbar. Kita tidak mungkin menggugat ke pengadilan karena waktunya sudah mepet. Kalau panjang, pasti kita gugat KPU Pusat,” katanya.
-