Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, melakukan sosialisasi Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kantor DPMPTSP, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Selasa, 21 Juli 2020.
Kepala DPMPTSP, Hendra Gunawan, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberitahukan kepada pelaku usaha, para investor dan masyarakat umum terkait Mall Pelayanan Publik DPMPTSP.
Selain itu, dirinya pun mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam personal pengurusan perizinan, men-sosialisasikan kepada masyarakat, investor, dan pelaku usaha terkait, bagaimana tahapan proses perizinan dan persyaratan yang dilakukan.
"DPMPTSP ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku usaha. Bahkan, demi memastikan itu, jajarannya dalam hal ini sejumlah staf pada DPMTSP yang terbukti mempermainkan kebijakan yang dibuat akan terkena sanksi. Pelayanan publik terkait perizinan harus mudah, cepat, gratis dan membahagiakan," ujar Hendra.
Dikatakan dia, para pelaku usaha yang hendak mengurus izin atau memperpanjang perizinan, untuk tidak memberikan uang lebih kepada staf DPMPTSP, karena sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk melayani masyarakat.
“Hal ini juga merupakan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus-menerus melakukan sosialisasi, sehingga para pelaku usaha mengetahui tentang bagaimana pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara, dalam hal ini Pemerintah kepada para pelaku usaha," ungkapnya. (*)