Wako: Pemkot Lubuklinggau Pertahankan WTP 9 Kali dari BPK

photo author
- Rabu, 8 Juli 2020 | 10:54 WIB
Wali Kota Lubuklinggau
Wali Kota Lubuklinggau


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019 di depan paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (6-7).


Sama seperti sebelumnya, rapat paripurna ini dilaksanakan melalui video conference (Vidcon) dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya.

-


Saat menyampaikan Nota Keuangan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, Wako mengatakan agenda ini merupakan amanat konstitusional, dimana laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat disampaikan enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Secara umum Nota Keuangan dan RAPBD berisi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, ikhtisar laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap Tahun Buku 2019 dan juga ikhtisar laporan keuangan PT Linggau Bisa.

-


Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri Nomor: 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sambung Wako disebutkan setiap program yang telah disusun oleh masing-masing OPD harus menghasilkan tingkat capaian kinerja sesuai rencana dengan realisasi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.


Wako juga menjelaskan APBD yang direncanakan sebesar Rp1.186.803.260.874,36, terealisasi Rp1.029.631.473.221,94 atau 86,76 persen dari rencana pendapatan. Sedangkan pendapatan berasal dana perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat dan Provinsi Sumsel Rp975.560.607.147,46 terealisasi Rp886.850.189.327,99 atau 90,91 persen.


Ditambahkannya, pada komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasional sebesar Rp759.515.970.352,64 terealisasi Rp689.530.782.741,40 atau 90,79 persen dan belanja modal semula direncanakan Rp335.570.448.855 terealisasi Rp254.283.952.721atau 75,78 persen, belanja tak terduga direncanakan sebesar Rp1.750.000.000 terrealisasi Rp217.500.000 atau 12,43 persen serta belanja transfer bantuan keuangan direncanakan Rp490.314.000 terealisasi Rp 471.013.400.


Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pilar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK-RI pada tanggal 10 Maret sampai 22 Juni 2020.


“Atas pencapaain itu, Pemkot Lubuklinggau dapat mempertahankan prestasi tertinggi dibidang pengelolaan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sumsel. Hal ini tentunya merupakan prestasi dan kebanggaan kita bersama dari hasil kerja kita bersama-sama,” pungkasnya. *(Advetorial)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X