Tebing Tinggi,Klikanggaran.com - Walikota DPD LSM Lira Tebing Tinggi, Ratama Saragih, menuturkan bahwa lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan No.10/KM.7/2020, tanggal 29 April 2020 merupakan ganjaran pedas dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) c/q Dirjen Perimbangan keuangan kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi lantaran tidak melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 terkait penanganan Covid-19.
"Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Tebing Tinggi dipastikan sebesar 35% oleh Kementerian Keuangan c/q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana yang di isyaratkan dalam SKB Kemenkeu dan Kemendagri, No.117/KMK.07/2020 dan 119/283SJ serta Permenkeu No.35/2020," ujar Ratama, Sabtu (9-5).
Dijelaskannya, dalam SKB dua menteri tersebut jelas diterangkan bahwa sanksi jika Pemda tidak menyerahkan laporan penyesuaian/rasionalisasi APBD 2020 kepada Menteri Keuangan dalam waktu dua minggu, maka DAU dan/atau DBH Pemda tersebut akan ditunda.
"Menteri Keuangan melakukan sanksi penundaan DAU dan DBH terhadap pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 secara lengkap dan benar serta mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD 2020 sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan Covid-19 didaerah," jelasnya.
Menurut Ratama, ini suatu prestasi yang patut di tangisi, karena dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Kota Tebing Tinggi masuk dalam urutan yang ke 15 dari total 25 kabupaten/kota yang mendapat sanksi Menteri Keuangan.
Maka dari itu, Ratama langsung berkoordinasi dengan Iman Irdian Saragih selaku Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi yang sangat terkejut dengan informasi tersebut.
"Unsur Pimpinan Dewan ini yang akrab dipanggil Dian Saragih sangat kecewa dengan Kinerja Pemerintah Kota lantaran tidak maksimal bekerja, apalagi menghadapi pendemi Covid-19 ini perlu kesungguhan yang utama, faktanya pihak Pemkot lalai total melakukan tanggungjawabnya sehingga berakibat fatal, karena dengan di tundanya dan dipangkasnya DAU, maka berdampak kepada operasional penanganan dan pencegahan Covid-19 di Tebing Tinggi, bahkan lebih parahnya lagi berimbas kepada anggaran bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena imbas Covid-19," sesal Ratama.
Lebih lanjut, kata Ratama, padahal semestinya kondisi saat ini kita perlu banyak anggaran untuk membantu warga yang terimbas covid-19. Jika seperti ini faktanya, maka DPRD harus segera bertindak dengan membentuk Pansus Rasionalisasi APBD 2020, dan Pansus Covid-19.