Proses Penganggaran Anggaran Covid-19 Kota Tebing Tinggi Dipertanyakan

photo author
- Jumat, 8 Mei 2020 | 19:57 WIB
Ratama
Ratama


Tebing Tinggi,Klikanggaran.com -
Anggaran Covid-19 Kota Tebing Tinggi digunakan untuk membantu masyarakat yang terkena langsung imbas dari Corona (Covid-19) dan juga digunakan untuk operasional pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Namun persoalanya sekarang, apakah anggaran tersebut sudah benar di anggarkan dan di gunakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini Pemerintah Kota Tebing Tinggi? Demikian hal yang dipertanyakan Ratama Saragih selaku Walikota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi.


Untuk menjawab hal tersebut, Responder BPK Sumut ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa sebagaimana Instruksi Kepala Kejaksaan Agung No.5 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Kejaksaan RI Instruksi Kajagung tersebut ditujukan untuk melakukan sinergitas antara institusi kejaksaan dengan Pemda dalam rangka pengamanan dan pendampingan terhadap program Refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah Daerah/Pemerintah Kota.


"Dalam melaksanakan kegiatan Pengamanan/pendampingan Hukum Refocusing anggaran covid-19, Bidang Intelegen bertugas memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi ancaman gangguan, hambatan dan tantangan sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD," ujar Ratama, Jumat (8-5).


Sementara itu, kata Ratama, dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) harus mempedomani surat edaran Jamdatun No.02//G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan Darurat.


"Pertanyaanya sekarang, apakah pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi sudah melakukan permintaan pendampingan ini kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi?," jelasnya.


Dijelaskannya, jika hal ini belum dilakukan maka patut muncul dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 Kota Tebing Tinggi, sebab jika sinergitas ini dilakukan maka potensi penyalahgunaan anggaran bisa diminimalisasi sebisa mungkin, dan pastilah masyarakat merasakan manfaat yang sesungguhnya atas bantuan anggaran Covid-19 tersebut.


"Sebagaimana data dari BPKPAD Tebing Tinggi tentang OPD Pengelola Anggaran Dalam rangka Penanganan Covid-19 sampai tanggal 25 April 2020, total anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebesar Rp28.316.683.268 dengan rincian sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp7.847.760.000, sedangkan dari DBH sebesar Rp105.000.000 serta dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp14.317.654.768," jelasnya.


Menurut Ratama, DPRD Tebing Tinggi sebagai perananya dalam pengawasan perlu bertindak proaktip bahkan bisa saja reaktip dengan membentuk pansus anggaran Covid-19 untuk mengevaluasi bahkan menginvestigasi jika ditemukan indikasi awal atau bukti permulaan yang nyata.


"Masyarakat yang terimbas Covid-19 masih sangat membutuhkan bantuan bukan hanya alat seperti masker bahkan di gadang-gadang akan diganjar sanksi dan hukuman, kondisi ini sangat memprihatinkan, dikala rakyat membutuhkan makan untuk mempertahankan hidupnya, disitu pula Pemerintahnya tidak responsif akan jeritan raktyatnya," tutupnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X