Tim Polsek kota Amankan Buronan di Warnet Kota Kisaran

photo author
- Rabu, 15 Januari 2020 | 17:24 WIB
IMG_20200430_052556
IMG_20200430_052556


Asahan, Klikanggaran.com-  Polsek Kota amankan Buronan  Moh Aslab alias Keling (19), warga Jalan Merak Kelurahan Gambir Baru Kabupaten Asahan akhirnya berhasil diringkus personel Polsek Kota Kisaran saat berada di salah satu warnet di Jalan Teuku Umar, Kisaran.Rabu(15/01/2020)

 

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Edy Siswoyo menjelaskan, pelaku Moh Aslab alias Keling tersebut ditangkap karena terlibat kasus pencurian/pembongkaran kios milik korban, Derlina Fita pada 27 Agustus 2019 lalu.

 

Selama 5 bulan kabur dari kejaran petugas, akhirnya pelaku Keling tertangkap juga

 

Korban Derlina kehilangan Timbangan duduk, satu karung berisi terong belanda dan kipas angin,” terang Iptu Edy Siswoyo.

 

 

Dijelaskan Iptu Edy, usai mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, Hasilnya, tim mendapati Moh Aslab alias Keling sebagai terduga pelaku.

 

“Sebenarnya pelaku Keling itu sudah sempat mau ditangkap saat melintas di Jalan Juanda dengan membawa barang bukti timbangan.

 

Tapi pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motor dan timbangan, setelah 5 bulan lamanya, akhirnya pelaku Keling bisa dibekuk, ” terangnya.

 

Kapolsek Kota Kisaran menegaskan, akibat kejadian tersebut, pelaku Keling dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHP.

 

Sementara itu, pelaku Keling mengakui pencurian tersebut. “Kios itu saya bongkar sendiri pak, ucap Keling, hasil penjualannya saya pakai untuk senang-senang terang pelaku usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek kota Kisaran. *(Daulay)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nasrun Daulay

Tags

Rekomendasi

Terkini

X