Pematangsiantar,Klikanggaran.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (Buku II), No.37.B/LHP/XVIII.MDN/03/2019, tanggal 30 Maret 2019 menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikangkangi alias tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar.
Padahal, Pemkot Pematangsiantar sudah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dengan Tidak menggunakan Perda APBD sebagai dasar bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah, serta ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN/APBD) jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Selain Undang-undang tersebut, Pemkot Pemtangsiantar menurut BPK Sumatera Utara, juga melanggar Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah, baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
Sebagaimana diuraikan dalam LHP BPK tersebut, bahwa Pemkot Pematangsiantar menganggarkan APBD tahun 2018 dengan Perda No.7 Tahun 2017, tanggal 22 Desember 2017, sedangkan penjabaran APBD melalui Peraturan Walikota (Perwal) No.33 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017, selanjutnya Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD/Satker TA.2018 pada tanggal 27 Desember 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pematangsiantar tahun 2018, diketahui terdapat realisasi belanja melebihi pagu yang ditetapkan dalam Perda No.7 Tahun 2017 sebesar Rp46.174.794.482,31, dengan rincian belanja modal sebesar Rp45.815.751.120,63 yang setelah memperhitungkan realisasi belanja tanah terjadi pelampauan anggaran sebesar Rp45.660.954.187,08.
Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp359.043.361,69 sebagai rinciannya adalah, Belanja Peralatan dan Mesin kelebihan sebesar Rp932.469.867,00, Belanja Gedung dan Bangunan kelebihan sebesar Rp639.789.944,16, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) kelebihan sebesar Rp40.1107.121.911,46, Belanja Asset Tetap lainnya sebesar Rp4.136.369.398,00, Belanja Tanah kelebihan sebesar Rp154.769.933,54 dan BTT kelebihan sebesar Rp359.043.361,69, Total keseluruhan kelebihan Anggaran sebesar Rp46.174.794.482,31.
Hasil pemeriksaan selanjutnya atas realisasi anggaran, diketahui bahwa realisasi belanja tersebut diantaranya untuk pembayaran utang jangka pendek lainnya Tahun 2017 sebesar Rp58.044.978.946,77 yang terdiri atas utang belanja modal sebesar Rp56.125.408.946,77 dan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp1.919.570.000,00.
Permasalahan tersebut menurut BPK Sumatera Utara, mengakibatkan pengeluaran tidak Sah sebesar Rp46.174.794.482,31 atas pelampauan anggaran dan Realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp1.919.579.000,00 untuk pembayaran utang tidak sesui dengan peruntukannya.
Dari hasil penjelasaan di dalam LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara (LHP Buku II), juga ditemukan ada uang negara digunakan Pemkot Pematangsiantar yang tidak sah peruntukannya sebesar Rp46.174.794.482,31 serta BTT sebesar Rp1.919.579.000,00 dengan total keseluruhan uang negara yang raib sebesar Rp48.094.364.482,3.
Temuan ini harus segera di proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan berkordinasi kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), namun jika APH dan APIP-nya juga ikut dalam dugaan KKN, maka sudah dapat dipastikan makin panjang deretan uang negara yang tak terselamatkan.
Penulis: Ratama Saragih