Digugat Dosen, Rektor UIN Suska Riau Ngadu ke Irjen Kemenag

photo author
- Selasa, 25 Februari 2020 | 10:17 WIB
Rektor UIN Suska Riau
Rektor UIN Suska Riau


Jakarta, Klikanggaran.com - Rektor Universitas Islam Negri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin S.Ag, M.Ag, mengirim surat ke Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Surat tersebut bernomor: R-0642/Un.04/PS.00/02/2020,  berperihal mohon audit investigasi, bersifat sangat segera dan bertanggal 14 Februari 2020.


Klikanggaran.com menerima surat tersebut dalam bentuk softcopy dari sebuah sumber yang dapat dipercaya.


Dalam surat tersebut, Rektor UIN Suska Riau, mengadu ke Irjen Kemenag RI atas gugatan terhadap dirinya oleh Lektor Kepala/Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. Kusnadi M,Pd.


Adapun bunyi surat tersebut, yakni sebagai berikut:


Assalamu'alalkum. wr. wb.


Dengan hormat, memperhatikan surat Saudara Dr. Kusnadi. M Pd. NIP 19671212 199503 1 001 Lektor Kepala/Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau tanggal 29 Januari 2020 perihal permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) copy surat terlampir, yang mempertanyakan alasan penunjukan pengacara Rektor UIN Suska Riau, yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara; alasan penunjukan pengacara dalam sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Riau dan permintaan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penunjukan hal-hal tersebut diatas, termasuk mata anggaran yang digunakan, jumlah biaya yang dikeluarkan serta rincian belanja pengadaan barang dan Jasa dl UIN Suska Riau tahun anggaran 2019 dan 2020, maka dengan ini kami sampaikan bahwa perilaku dan tindakan Saudara Dr. Kusnadi, M Pd yang adalah Dosen UIN Suska Rlau, mantan Wakil Rektor Bidang Admmistrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan pada UIN Suska Riau dan Dewan Pembina DPD LSM Penjara yang saat ini menggugat Rektor UIN Suska Riau pada Komisi lnformasi Provinsi Riau, telah mengganggu kinerja Rektor UIN Suska Rlau.


Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan hormat kami mohon perkenan Bapak untuk melakukan audit investigasi terhadap saudara Dr. Kusnadi. M Pd. dan sekaligus kami serahkan pembinaan beliau kepada Bapak.


Perlu kami laporkan bahwa sengketa antara Dr. Kusnadi. M Pd. dengan Rektor UIN Suska Riau telah dlputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan bahwa beliau dinyatakan kalah dalam pengaduan banding tersebut. Demikianlah kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalam, Rektor, Dr. H. Akhmad Mujahidin S.Ag, M.Ag.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X