Direktur RSUD Sultan Imanuddin Kurang Cermat Hingga Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap 5 Lantai (Tahap I) Belum Sesuai Kontrak

photo author
- Rabu, 15 Januari 2020 | 09:12 WIB
rsud sultan
rsud sultan


JAKARTA, klikanggaran.com--Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap 5 Lantai (Tahap I) pada RSUD Sultan Imanuddin dilaksanakan oleh PT. Griya Fortuna Buun sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor RS/S.18.03.91.III.2 tanggal 27 Maret 2018 dengan nilai sebesar Rp24.930.000.000,00.


Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai 27 Maret 2018 s.d. 21 November 2018.


Kontrak mengalami dua kali perubahan yaitu terkait pekerjaan tambah kurang/Contract Change Order (CCO) dan nilai kontrak berubah menjadi Rp25.053.600.000,00. Pekerjaan diawasi oleh CV Utus sesuai kontrak nomor RS/S.18.03.106.III.2 tanggal 27 Maret 2018


Dari dokumen yang dimiliki klikanggaran.com diketahui bahwa sampai dengan tanggal 22 November 2018 pembayaran telah dilakukan sebanyak 4 termin dan 1 kali uang muka dengan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran terakhir mencapai 59,46% dari total nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut.


-


Dari dokumen tersebut juga diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, dokumen pendukung, dan pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas, diketahui terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan yaitu sebagai berikut: (1) Kekurangan volume besi pada beberapa item pekerjaan sebesar Rp1.020.571.016,38; dan  (2) Kekurangan volume bekisting pada beberapa item pekerjaan sebesar Rp Rp577.007.493,78.


Kondisi tersebut disebabkan: a. Direktur RSUD Sutan Imanuddin Pangkalan Bun selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada OPD yang dipimpinnya; dan b. KPA/PPK dan PPTK pekerjaan terkait tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawabnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X