BEKASI, Klikanggaran.com--DPKPP Kota Bekasi pada tahun anggaran 2018 menganggarkan Kegiatan Lanjutan Pembangunan RSUD type D Bekasi Utara sebagai bagian dari Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.199.840.000,00. Bertindak sebagai PPK adalah Kepala Bidang Gedung dan Bangunan. Perencanaan Lanjutan Pembangunan RSUD type D Bekasi Utara dilaksanakan oleh CV. M, sedangkan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan tersebut adalah PT IIK.
HPS yang ditentukan adalah sebesar Rp1.125.366.517,00. Pelaksana pekerjaan konstruksi ditentukan melalui hasil lelang elektronik LPSE dengan metode lelang Pascakualifikasi Satu File dengan Sistem Gugur.
Pekerjaan lanjutan pembangunan RSUD type D Bekasi Utara dilaksanakan oleh CV. SP berdasarkan Kontrak No. 602.1/29.03-SPP/E-Proc/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 31 Juli 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.060.060.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 135 hari kalender yang dimulai sejak 31 Juli 2018 s.d. 12 Desember 2018. Adendum tambah/kurang pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Adendum kontrak nomor 602.1/9.03/SPP.ADD/E.Proc/PPK-Bandung/DPKPP tanggal 23 Agustus 2018 dengan tidak mengubah total nilai pekerjaan.
Terhadap pekerjaan lanjutan pembangunan RSUD type D Bekasi Utara penyedia telah mengajukan pembayaran. Sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir, Pemerintah Kota Bekasi belum melakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 16 November 2018 dan laporan pelaksanaan pekerjaan diketahui bahwa pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100%. Pada saat dilaksanakan pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan penyedia, konsultan pengawas, PPK dan PPTK diketahui pekerjaan pembongkaran bekisting beton masih dilaksanakan.
Berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan BPK, pelaksana teknis kegiatan dari DPKPP, serta konsultan pengawas diketahui bahwa terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp205.528.149,35. Item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak antara lain pada pekerjaan beton, besi, dan bekisting pada bidang kolom, balok dan plat lantai.
Hal tersebut disebabkan oleh: a. Kepala DPKPP selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; b. PPK tidak cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; c. PPTK tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; d. Penyedia belum sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak; dan e. Konsultan pengawas tidak cermat dalam melakukan pengawasan.