Muara Enim, Klikanggaran.com---Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan Kepala Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, AWW (34), sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka kepada AWW tersebut diduga, lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"AWW merupakan Kepala Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Ia Diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 422 juta," ujar Kejari Muara Enim, Mernawati Mansyur SH, didampingi Kasi Pidsus, Taudiq Fauzie SH, Kasi Intel Fariz Oktan SH, Rabu (25/09/19).
Atas perbuatannya AWW diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 dan pasal 3 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.