Muratara, Klikanggaran.com (31-08/2019) -- Diketahui, rekening dengan Nomor 0232.01.30.0xxxx.0 Bank BTN Cabang Pembantu Lubuklinggau merupakan rekening giro bukan rekening deposito. Pembukaan rekening sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan Bank BTN Cabang Pembantu Lubuklinggau Nomor 9/PLB.I/PKS/VIII/2016 dan Nomor I/VIII/DPPPKAD/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Program Pengembangan Operasional. Akan tetapi, rekening giro tersebut belum ditetapkan sebagai rekening kas daerah dengan Keputusan Bupati.
Sebelumnya, menanggapi hal tersebut, Syarif Hidayat selaku Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan hal-hal teknis tersebut ditanyakan langsung kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD). Dirinya menegaskan tidak mungkin tanpa keputusan Bupati.
“Tanya dengan Kepala BKD saja hal teknis itu, tak mungkin tidak pakai Surat Keputusan (SK) Bupati,” ujar Syarif saat dikonfirmasi Klikanggaran.com melalui pesan singkatnya, Sabtu (31-8-2019).
Saat disinggung bahwa hal tersebut merupakan keterangan Audit BPK tahun 2018, Syarif Hidayat malah menyatakan opini yang diraih atas LHP tersebut, dan menuturkan sudah meraih predikat WTP.
"Tahun 2018 Muratara sudah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit BPK pada tahun 2019," tandasnya.
Akan tetapi, saat disindir masih terdapat temuan atas hasil pemeriksaan terkait rekening Giro Kasda tanpa Keputusan Bupati, Syarif Hidayat belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
[editor bahasa: emka]