NGO BAPAK Soroti Milyaran Temuan BPK di Muratara, Ini Katanya

photo author
- Rabu, 26 Juni 2019 | 18:00 WIB
Temuan di Muratara
Temuan di Muratara






Jakarta, Klikanggaran.com (26-06-2019) - Setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di antaranya berisi beragam temuan dan rekomendasi kepada entitas pengelola keuangan negara. Sayangnya, tindak lanjut atas rekomendasi itu terbilang masih rendah. Sebagai contoh, temuan milyaran rupiah pada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).





Perlu diketahui, Daerah Otonomi Baru (DOB), tepatnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berdasarkan data BPK ada juga temuan yang sangat stagnan. Ada sebanyak 93 temuan sejak 2015-2018 dengan total Rp19.383.178.805,43, dan temuan sebanyak 211 dengan total senilai Rp16.990.517.658,87 rekomendasi dari BPK. Sementara itu, yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 81 temuan senilai Rp1.894.046.726,81 dan ada juga yang belum sesuai dengan rekomendasi 74 temuan senilai Rp12.182.710.384,37 dan yang belum ditindaklanjuti 56 temuan senilai Rp2.913.760.547,69. Namun, dari sekian banyak temuan, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/ penyerahan aset ke negara/ daerah/ perusahaan hanya senilai Rp3.765.578.022,77.





Menilik hal tersebut, Sony selaku Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK) menjelaskan, Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) merupakan salah satu unsur yang harus dilaksanakan oleh entitas pengelola keuangan negara. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh lembaga auditif.





"Tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap Kabupaten Muratara jika dituntaskan akan menjadi cermin perbaikan tata kelola keuangan di tahun-tahun mendatang," ujar Sony pada Klikanggaran.com, Rabu (26/6/2019).





Dilanjutkannya, kalau melihat dari undang-undang, entitas yang tidak menindaklanjuti itu bisa diancam hukuman. Misalnya dilihat dalam UU No 15 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (2) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.





“Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tegas Sony.





Sony menjelaskan, ada dua jenis rekomendasi BPK yaitu rekomendasi yang bersifat finansial dan non- finansial. Rekomendasi yang bersifat finansial jika belum ditindaklanjuti dalam rentang waktu 60 hari, maka BPK berdasarkan undang-udnang harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X