Jakarta, Klikanggaran.com (11-03-2019) - Pengamanan terhadap 37 bidang aset tanah senilai Rp340.095.103.100 di Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda dinilai buruk oleh publik. Dari sebanyak 37 bidang aset tanah yang ada, terdapat 14 aset tanah seluas 2.455.625 m2 senilai Rp132.735.276.700 masih berupa tanah kosong.
Bahkan dari sebanyak 37 bidang aset tanah yang ada terdapat enam aset tanah seluas 344.480 m² senilai Rp26.919.200.000 masih berupa tanah kosong, yang sekitarnya dikelilingi oleh tanah pihak lain. Sehingga akses masuk ke dalam aset tanah tersebut harus melalui tanah pihak lain.
Selain itu, terdapat juga sebelas aset tanah seluas 1.105.171 m² senilai Rp127.545.971.000 atas seluruh lahan tanah sebagian kecil sudah digunakan. Sementara sebagian besar lainnya masih berupa tanah kosong. Hingga sebanyak tiga aset tanah seluas 107.735 m² senilai Rp38.994.355.400 digunakan pihak pemerintahan lain tanpa pinjam pakai.
Paling parah, diketahui sebanyak dua aset tanah seluas 145.352 m² senilai Rp900.300.000 belum ditemukan keberadaannya.
Terakhir, sebanyak satu aset tanah seluas 100.000 m² dengan nilai Rp13.000.000.000 belum dapat dipastikan lokasinya oleh bidang aset. Hal tersebut dikarenakan terdapat lebih dari satu kali realisasi perolehan tanah pada lokasi yang dimaksud. Atas sejumlah lebih dari satu kali perolehan tersebut, Pemkot Samarinda belum dapat memastikan lokasi mana yang diakui sebagai satu bidang aset tanah senilai Rp13.000.000.000.
Sehingga dapat disimpulkan, kegiatan pengamanan atas sejumlah 37 bidang aset tanah senilai Rp340.095.103.100 yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda sangat buruk. Berikut rinciannya:
1) Tidak terdapat informasi bahwa aset tersebut milik Pemkot Samarinda di lokasi tanah;
2) Tidak terdapat pemagaran dan pemasangan tanda batas tanah;
3) Pemkot Samarinda tidak mengetahui dengan pasti batasan wilayah tanah;
4) Pemkot Samarinda belum melakukan pengukuran pada seluruh lokasi tanah.
Hal ini memperlihatkan aset tanah berupa bank tanah yang disajikan sebesar Rp382.804.210.870 tidak ditatausahakan dengan memadai oleh Pemkot Samarinda. Terlebih, hal ini bisa memicu atau berpotensi aset tanah menjadi hilang. Karena pengelolaan tanah yang belum memadai, terutama terhadap 37 bidang aset tanah senilai Rp340.095.103.100 tersebut.
Baca juga : Lima Paket Pekerjaan Kota Samarinda Ini Diduga Dimark Up?