Konsumen Apartemen Pekanbaru Park Diingatkan Hentikan Transaksi

photo author
- Rabu, 9 Mei 2018 | 10:42 WIB
images_berita_2018_Apr_012134
images_berita_2018_Apr_012134

Pekanbaru, Klikanggaran.com (09-05-2018) - Konsumen Apartemen Pekanbaru Park yang kini juga bernama Prime Park Hotel diperingatkan untuk tidak melakukan transaksi apa pun dengan pengelola apartemen. Hal itu menyusul telah adanya surat pemblokiran sertifikat tanah di BPN, dan pemblokiran rekening bank milik pengelola di BTN. Otoritas Jasa Keuangan juga sudah menerima pemberitahuan perihal blokir ini. Demikian diutarakan Kuasa Hukum H Jufri Zubir, Zulfikri Toguan kepada awak media di Pekanbaru, Rabu (09/05). 

"Kami memberikan peringatan saja, supaya jangan sampai ada kerugian di pihak konsumen di kemudian hari lantaran bertransaksi dengan pengelola Pekanbaru Park ini," ujar Zulfikri Toguan. 

Lebih lanjut Zulfikri mengutarakan, adanya pemblokiran tersebut lantaran properti itu sedang berada dalam proses berperkara di PN Pekanbaru. 

"Klien kami mengajukan gugatan Perdata ke PN Pekanbaru. Saat ini sedang berproses," ujarnya.

Terkait proses perkara perdata di PN Pekanbaru itu, Rabu (09/05/) berlangsung sidang mediasi. Sidang dipimpin hakim mediasi, Mahyudin. Pihak H Jufri Zubir sebagai penggugat hadir beserta kuasa hukumnya. Sementara pihak Tergugat, Tomi Karya dan H Ony tidak hadir. Tomi hanya diwakili kuasa hukumnya. Sementara pihak Turut Tergugat, PT Pembangunan Perumahan (PP) dihadiri oleh kuasa hukumnya. 

Saat berlangsung sidang mediasi, Mahyudin menyatakan bahwa pihak tergugat diminta hadir untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Mahyudin mengatakan, jika tidak tercapai kesepakatan pada mediasi, perkara akan lanjut ke tahap persidangan.

Terkait perkara perdata antara H Jufri Zubir dengan Tomi Karya dan H Ony, kasus ini bermula pada tahun 2006, H Jufri Zubir melakukan pinjaman uang di Beringin Srikandi Finance (BSF) sebesar Rp 5 miliar, dengan jaminan tanah Penggugat seluas 10 Ha di Desa Tanah Merah. Pinjaman tersebut bertujuan untuk pembangunan perumahan, kala itu pinjaman memakai nama PT Osmar, dengan Direktur dijabat Todu Pangabean, dan Penggugat sebagai Komisaris. Untuk diketahui, penunjukan Todu Pangabean sebagai Direktur, adalah atas permintaan dari BSF.

Kemudian, setelah mendapatkan pinjaman, pembangunan perumahan pun terlaksana, namun Todu hanya membayar angsuran sebesar Rp 500 juta kepada BSF. Hingga sampai pada tahun 2011, hutang PT Osmar di BSF tercatat sebesar Rp 11 miliar. Ketika itu, akhirnya Direktur Utama BSF dan tim datang ke Pekanbaru. Mereka bertemu dengan H Jufri Zubir dalam pertemuan itu dibuatlah kesepakatan jaminan tanah 10 Ha di Desa Tanah Merah ditukar dengan tanah Penggugat di Jalan Sudirman Pekanbaru seluas ± 5 Ha untuk pembangunan mal, hotel, dan apartemen.

Dari kesepakatan baru tersebut, BSF menyetujui memberi pinjaman Rp 25 miliar lagi. Disepakati juga hutang Rp 11 miliar hanya dibayar pokok saja sebesar Rp 4,5 miliar. Dengan syarat Erinos ditunjuk oleh BSF sebagai direktur dan Tarman Azam sebagai pemegang saham H Jufri Zubir  sebesar 90 persen. Dimana Erinos diberi saham kosong sebesar 10 persen.

Untuk melaksanakan pembangunan mal, hotel dan apartemen itu, maka didirikanlah PT Mitra Nusa Graha. Hal ini karena nama PT Osmar dan nama H Jufri Zubir sudah blacklist di BSF. Selanjutnya, Erinos melanjutkan pengurusan izin dan perencanaan pembangunan mal, hotel, dan apartemen dengan pinjaman baru dari BSF tersebut. Pada saat itu, sertifikat tanah 10 Ha di Desa Tanah Merah pun dikembalikan kepada H Jufri Zubir. 

Setelah perencanaan dan perizinan selesai dipersiapkan, maka H Jufri Zubir berkenalan dengan Kepala BIN Malaysia, Dt Zamzamin. Selanjutnya Dt Zamzamin pun memperkenalkan H Jufri Zubir dengan Jenderal Pol Sutanto yang waktu itu sebagai Kepala BIN Indonesia, yang kemudian diundang ke Pekanbaru oleh H Jufri Zubir untuk melihat lokasi pembangunan mal, hotel dan apartemen. Kala itu, Jenderal Sutanto menyatakan tertarik bekerjasama dan menyatakan kesiapan mencarikan investor. Kala itu, Sutanto langsung menghubungi Cecep, pemilik Panghegar Bandung. Kemudian mereka bersepakat bertemu di Jakarta di rumah Jenderal Polisi Sutanto.

Sepekan setelah itu, diadakanlah rapat di Bank Mayapada Jakarta, saat itu Jenderal Pol Susanto, Cecep, H Jufri Zubir, Tarman Azam, H Onysebagai perwakilan Jenderal Pol Sutanto, Dt Zamzamin, Sofyar selaku perwakilan Cecep, dan Tomi Karya sebagai pengacara H Jufri Zubir.

Menurut H Jufri Zubir, Tomi Karya adalah pengacara H Jufri Zubir yang dsekolahkannya S2, digaji Rp 25 juta per bulan, dikasih saham di perusahaan H Jufri Zubir dan dikasih kebun di Rumbai 50 hektar. Pada saat rapat di Bank Mayapada, H Jufri Zubir sampaikan ke Jenderal Pol Sutanto bahwa tanah h Jufri Zubir dijaminkan ke BSF untuk pinjaman Rp 25 miliar. Jufri juga menyampaikan apabila Sutanto sudah tebus tanah Di BSF, dan apabila proyek mal, hotel dan apartemen terlaksana, maka Sutanto dikasih saham kosong 50 persen. Saat itu Jenderal Pol Sutanto menyatakan setuju, begitu juga dengan Cecep meyatakan setuju.

Bahwa berhubung masing-masing pihak sibuk, maka mereka menunjuk pelaksana masing-masing. Cecep menunjuk Sofyar, Jenderal Pol Sutanto menunjuk H Ony dan Penggugat menunjuk Tomi Karya sebagai pelaksana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X