Muara Enim, Klikanggaran.com (29/12/2017) - Sepanjang tahun 2017 total gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Muara Enim adalah sebanyak 1.243 perkara gugatan, dan sebanyak 217 adalah permohonan. Di antaranya permohonan pengesahan anak, izin kawin, izbat nikah, pencabutan kekuasaan orang tua, dan laun-lain.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Drs. H. Habib Rasyidi Daulay, M.H melalui Panitera Muda Hukum, Karbudin, SAG.
"Dari angka 1.243 gugatan (cerai talak, cerai gugat, dan lain-lain), kini masih menyisakan 86 gugatan. Sedangkan 217 permohonan semuanya putus," ujar Karbudin pada klikanggaran.com di ruang kerjanya, Jumat (29/12/2017).
Dijelaskan olehnya, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Muara Enim sebenarnya mengalami kenaikan dari tahun 2016 yang lalu. Lantaran ada isbat nikah di Kota Prabumulih.
"Pesertanya mencapai 1.874 peserta. Sehingga angkanya terlihat menurun," jelasnya.
Adapun penyebab terjadinya perceraian, jika dilihat dari bulan Desember 2017 saja, menurutnya adalah konflik dalam rumah tangga. Atau, perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus menjadi faktor yang dominan sebagai penyebab terjadinya perceraian, yaitu mencapai 70 kasus
"Disusul faktor ekonomi 13 kasus, meninggalkan salah satu pihak 10 kasus, mabuk 9 kasus, KDRT 7 kasus. Disusul judi dan menjalani hukuman di penjara masing-masing berjumlah 2 kasus," terangnya.