PT. DAS Diduga Molor Dalam Persidangan Gugatan

photo author
- Senin, 10 Oktober 2016 | 08:16 WIB

Lahat, Klikanggaran.com - Dalam kasus gugatan tanah terhadap PT. DAS (Duta Alam Sumatera), diduga perusahaan tersebut sengaja mengulur waktu persidangan. Hal ini dijelaskan oleh Anisah Maryani, S.H. selaku kuasa hukum dari saudara Kusnadi, warga Ulakpandan, saat ditemui klikanggaran di PN Lahat, Senin (10/10/2016).

 

"Hari ini sidang di PN Lahat, dan pihak PT. DAS sudah tiga kali ini tidak hadir dalam persidangan masalah gugatan nomor 16/PDT.G/2016/PN.11:28:56 AM yang sudah didaftarkan gugatannya di PN Lahat," kata Anisah di sela menunggu sidang atas kliennya, Kusnadi.

Anisah menerangkan bahwa sudah tiga kali pihak kuasa hukum PT. DAS, Yusuf Silety, S.H. dan patner tidak hadir dalam persidangan. Molornya pihak dari PT. DAS dalam persidangan mereka anggap sebagai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah dalam perkara gugatan terhadap klinnya yang telah dirugikan.

Sedangkan klienya dilaporkan PT. DAS ke Polres Lahat nomor : B/609/X/2016/Reskrim pada laporan momor : LPB/194/VI/2016/SUMSEL/RES Lahat, tanggal 16 Juni 2016, dengan pelapor atas nama Mahda Alam kuasa dari PT. DAS. Kusnadi dituduh melakukan penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Kusnadi dituduh menjual tanah seluas 1.494 M2 kepada pihak PT. DAS, padahal kliennya merasa tidak pernah menjual kepada pihak PT. DAS (Duta Alam Sumatera).

Sementara Rasmidi alias Mas Gondrong selaku kakak dari Kusnadi menerangkan, secara kronologis sebelumnya tanah itu berupa gundukan, langsung menyuruh saya untuk menggusur. Setelah dilakukan penggusuran, dari pihak PT. DAS meminta jalan untuk holling (jalan batubara).

"Seminggu kemudian saya dipanggil ke Kantor PT. DAS Bandar Agung, memberikan uang sejumlah Rp 74 juta, namun uang itu tidak tahu untuk apa. Sedangkan Kusnadi disuruh menghadap Mahda Alam, Humas PT. DAS," ungkapnya.

lebih lanjut Gondrong menjelaskan kronologis awal kejadian, sebelumnya dilakukan penggusuran untuk membuat jalan holling batubara milik PT. DAS, saat dilakukan penggusuran di lapangan, di lokasi ada Humas PT. DAS, disaksikan Mahda Alam yang minta jalan angkutan batubara untuk holling.

"Rasmidi habis nambang lahan yang diberikan kompensasi dari PT. DAS sebesar Rp 74 juta, akan dikembalikan kepada pemilik lahan," ungkapnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X