Palembang, Klikanggaran.com - Terkait peryataan Gubernur DKI Jakarta, Tjahya Purnama alias Ahok, dalam sebuah pertemuannya beberapa waktu lalu di Kepulaun Seribu yang dianggap telah melecehkan firman Allah dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 51, masih geger diperbincangkan oleh masyarakat, bahkan di media massa. Pernyatan permintaan Ahok yang baru bergulir tidak dapat menghentikan kericuhan tersebut.
Masih banyak kalangan ormas berbasis Islam berencana menuntut agar permasalahan Ahok ini segera ditindaklanjuti. Di tanah Sumatera sendiri, ratusan umat Islam yang tergabung dalam belasan Ormas Islam Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dipidanakan.
"Ahok sebagai pejabat publik sangat tidak mencerminkan jiwa seorang kepemimpinan (pejabat)," ujar Koordinator Massa, Khalifah Alam, Senin (10/10/2016).
Menurutnya, Ahok tidak hanya kali ini melecehkan agama, tapi sudah beberapa kali. Tidak pantas jika ia dibiarkan melakukan penistaan terhadap agama lain.
"Sudah kesekian kalinya beliau melecehkan Agam Islam, dan Ahok telah melanggar aturan dalam KUHP pasal 156 poin a tentang Penistaan Agama," tambah Khalifah dalam orasinya.
Aksi yang tergabung dalam Ormas Islam ini menuntut Gubernur DKI Jakarta melalui Ketua DPRD Sumsel. Pertama, mengusulkan melakukan pemecatan terhadap Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua, melalui Kapolda Sumsel, meminta agar aparat penegak hukum secepatnya ke Mabes Polri menyampaikan tuntutan massa terhadap Ahok. Ketiga, massa meminta dan berharap Ahok segara dipidanakan.