Jakarta, Klikanggaran.com (19/1/2017) - Atas jasanya kepada Republik Indonesia, pada 23 Maret 1963, Sukarno menetapkan Tan Malaka sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1963. Sedangkan di kampung halamannya, dia adalah pemimpin abadi dalam adat Minangkabau.
Bukan hanya sebagai pemimpin klan Koto Simabua, Tan Malaka juga memimpin 142 penghulu dalam Kelarasan Bungo Setangkai Suliki. Dia bergelar Rajo Adat Bungo Setangkai Suliki Luhak 50. Wilayah kekuasaan adatnya tidak sebatas Nagari Pandam Gadang, tapi juga Nagari Kurai dan Nagari Suliki. Oleh karena itu, prosesi penjemputan jasad Tan Malaka, dipenuhi oleh ribuan orang dari kampung-kampung tersebut.
Hengky Novaron Arsil Datuk Tan Malaka, atau Tan Malaka ke VII menyerahkan nampan berisi perangkat simbol kebesaran Tan Malaka sebagai seorang pengulu Raja Adat Kelarasan Bungo Setangkai di Ranah Minang kepada Direktur Eksekutif Tan Malaka Institute (TMI), Khatibul Umam Wiranu, dalam prosesi adat penjemputan jasad Tan Malaka, di Pandam Gadang, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Limapuluh Koto, Sabtu, 14 Januari 2016.
Barang-barang yang diserahkan tetua/sepuh/panungkek Raja Adat Rajo Bungo Setangkai tersebut adalah yang diserahkan sebagai lambang kenegaraan. Di antaranya yaitu bendera, garuda, foto Presiden, dan Wakil Presiden, mewakili bukti bahwa Tan adalah Pahlawan dan seorang kenegaraan.
“Secara adat (paju kebesaran, celana ninik mamak, deta/kopiah, keris, tongkat kekuasaan, dan payung), mewakili beliau sebagai pemangku adat Rajja Kelarasan Bungo Serangkai. Selanjutnya pertanda beliau seorang muslim atau ulama (kafan, Al-quran, tasbih),” papar Umam kepada klikanggaran.
“Refrizal Ridwan, Wakil Bupati Limapuluh Kota yang juga Sekretaris YPP PDRI bersama saya menerima pusaka sangsaka merah putih dari Adat. Sesuai foto merah putih pertanda kenegaraan dan kepahlawanan TM milik bangsa dan negara diserahkan pemerintah diwakili wakil bupati diserahkan ke saya,” lanjutnya.
Seluruh proses itu maksudnya adalah simbol dan bukti bahwa kuasa itu dimohonkan ke TMI dan YPP PDRI. Dan, simbol itu tali tiga sepilin, tungku tiga sajarangan, atau lambang dari satu kesatuan antara unsur adat, pemerintah, dan agama. Tanda sepakat alam. Penyerahan itu bersifat penuh dan dalam adat diiatilakan Pitaruah indak diunyiian dan pasan indak dituruti. Artinya sepenuh hati dan ikhlas.