KPW Banten : Hapus Diskriminasi Terhadap Pasien Peserta BPJS

photo author
- Senin, 20 Maret 2017 | 11:50 WIB
images_berita_Mar17_WhatsApp-Image-2017-03-20-at-18.47.49
images_berita_Mar17_WhatsApp-Image-2017-03-20-at-18.47.49

Jakarta, Klikanggaran.com (20/03/2017) - Kesehatan  merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat, karna begitu pentingnya kebutuhan kesehatan maka tidak heran apabila pemerintah sebagai penyelanggara suatu negara harus hadir dan menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi dan dibedabedakan.

 

Kewajiban ini bahkan tertuang dalam pasal 28 H(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini merupakan amanat negara terhadap para pengelola negara, kewajiban ini seharusnya dijalankan oleh negara dan juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

 

Tapi, menurut Rijaludin As Shidiq Ketua Relawan Kesehatan Indonesia KPW Banten dalam pernyataan persnya hari minggu (19/3) di Serang, Banten. Bahwa negara dan pemerintah daerah belum serius menjalankan kewajiban dasar ini. Terbukti dengan masih banyaka laporan yang masuk dari masyarakat terkait masih belum optimalnya pelayanan kesehatan serta masih adanya perlakuan diskriminasi bagi sebagian masyarakat.

 

Disampaikan oleh Rijaludin As Shidiq, Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Provonsi Banten dalam kegiatan diskusi publik yang dilaksanakan pada hari dikediaman salah satu pasien yang mendapat pendampingan dari Relawan Kesehatan Indonesia Provinsi Banten.

 

“Banyak laporan yang masuk ke Rekan Indonesia Provinsi Banten terkait persoalan pelayanan kesehatan khususnya peserta BPJS, di antara laporan yang masuk adalah masih adanya sejumlah aturan yang tidak akomodatif terhadap kebutuhan pasien seperti contoh terkait pemberian obat yang tidak dicover oleh BJPS, tidak jelasnya kriteria pasien yang harus mendapat penanganan di Unit Gawat darurat" ujar Rijal panggilan akrab Rijaludin As Shidiq.

 

"Bahkan perlakuan yang diskriminatif terhadap sejumlah pasien peserta BPJS dan sejumlah aturan yang dibuat buat oleh oknum pegawai rumah sakit di Banten," lanjut Rijal.

 

Acara diskusi publik yang dihadiri oleh Eva Nirwana Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kabupaten Serang dan dr H. Rahmat mewakili RSUD dr Drajad Prawairanegara ini bertemakan Implementasi dan Evaluasi Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Peserta BPJS.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X