Jakarta,Klikanggaran.com - Berdasarkan capaian kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atas penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) serentak tahun 2019 pada KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), KPU Kabupaten Banyuasain, dan KPU Kota Palembang, diduga menuai berbagai permasalahan yang mengarah pada kerugian negara.
Capaian kinerja itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1315/PL.01.8-Kpt/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan DPR, serta keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 208/PL.01.7-Kpt/16/Prov/V/2019 tanggal 13 Mei 2019.
Polemik yang diduga berpotensi pada kerugian negara tetsebut untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk seluruh Anggota DPRD pada masing-masing Kabupaten/Kota yang terpilih. Provinsi Sumatera Selatan memiliki satu KPU Provinsi dan 17 KPU Kabupaten/Kota.
Boni Belitong selaku pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Baretta Sumsel, turut angkat bicara atas adanya temuan tersebut.
"Ada potensi kerugian negara pada penggunaan anggaran di KPU Kabupaten OKUS, Banyuasin, serta Kota Palembang. Pasalnya, dinyatakan oleh auditor BPK untuk Kabupaten OKUS ditemukan adanya pembayaran biaya perjalanan dinas terkait kegiatan pemutakhiran data pemilih pada KPU OKU Selatan sebesar Rp70.480.000,00 yang tidak sesuai ketentua," ujar Boni Belitong, melalui keterangannya, Rabu (18-8).
Dikatakanya, KPU Kabupaten OKU Selatan menganggarkan kegiatan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tahun 2019 sebesar Rp583.775.000,00, dimana realisasi perjalanan dinas terkait kegiatan monitoring Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) diketahui terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp70.480.000,00.
"Selanjutnya menurut auditor BPK, KPU OKUS kelebihan pembayaran penyerahan uang distribusi logistik Pemilu sebesar Rp159.125.000 yang digunakan untuk mendukung kegiatan logistik Pemilu dan biaya perjalanan petugas keamanan di luar KPU Kabupaten OKUS, jasa pengamanan dan makan minum petugas penjaga gudang logistik, dan penggandaan dokumen logistik," ungkap Boni.
Sementara itu, kata Boni, KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten Banyuasin menganggarkan pekerjaan pendistribusian logistik Pemilu sebesar Rp2.358.664.000,00 dan Rp1.390.408.000,00 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp2.206.900.000,00 dan Rp1.163.408.000,00.
"Dijelaskan dalam audit BPK, dimana KPU Kota Palembang telah memboroskan keuangan negara sebesar Rp91.950.000,00. Untuk KPU Banyuasin adanya pelaksanaan pemilihan suara di 445 TPS di Kabupaten Banyuasin tidak efektif dan Pemungutan suara lanjutan pada KPU Kabupaten Banyuasin memboroskan keuangan negara sebesar Rp3.077.306.760,00," beber Boni.
Lanjut dikatakan Boni, Baretta Sumsel akan menindaklajuti ke APH terkait potensi dan pemborosan keuangan negara.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan juga pegiat anti korupsi di Sumsel, Feri Kurniawan, menyatakan temuan BPK belum begitu signifikan dan patut diduga kerugian negara jauh lebih besar karena hasil audit merupakan sampel di 6 KPU daerah dan belum menyentuh aspek pembuktian materil.
"Pemeriksaan yang di lakukan BPK ini terkesan formil dan bukan audit forensik sehingga temuan ini patut diduga hanya menemukan 25% potensi kerugian negara," pungkas Feri Kurniawan.