peristiwa-daerah

Ironi! Mekanisme Pembayaran Hutang PTPN II Diselesaikan Secara Lisan

Rabu, 21 Juli 2021 | 12:37 WIB
IMG-20210721-WA0015


Tanjung Morawa, Klikanggaran.com - Responden BPK, Ratama Saragih, mengungkapkan bahwa BUMN PTPN II diduga melakukan tindakan ilegal, lantaran penyelesaian hutangnya ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) tidak diatur dalam SOP alias penawaran lisan saja, demikian laporan keuangan PT.Riset Perkebunan Nusantara (RPN) tahun 2018, 2019, dan 2020 (semester 1) sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI nomor.40/AUDITAMA VII/PDTT/11/2020, tanggal 6 November 2020.


Dijelaskan Ratama, bahwa pada tahun 2018 hutang PTPNII sebesar Rp12.162.596.869,00, tahun 2019 sebesar Rp.l12.979.932.219,00, dan tahun 2020 sebesar Rp10.416.969.787,00.


"Atas hutang tersebut, Direktur PPKS sudah pernah menagih kepada PTPN II melalui surat nomor: 472/PPKS/0.1/II/2018 tanggal 27 Februari 2018, surat nomor: 103/PPKS/0.1/I/2019 tanggal 16 Januari 2019, dan surat nomor: 153/PPKS/0.1/I/2020, tanggal 20 Januari 2020, namun anehnya Direksi PTPN II meresponnya secara lisan tak tertulis, bahkan menawarkan mekanisme pembayaran hutang kepada PPKS dengan cara menyerahkan produk yang dimiliki oleh PTPN II, yakni tetes gula," ujar Ratama, melalui keterangannya, Rabu (21-7).


Menurut Ratama, mekanisme tak tertulis itu atau lisan, Direktur PPKS mengatakan PPKS membayarkan terlebih dahulu senilai tetes gula yang ditawarkan PTPN II,  uang pembayaran tetes gula tersebut dikembalikan lagi ke PPKS sekitar 50%.


"PPKS berhak mendapatkan sejumlah tetes gula dengan perkiraan nilai penjualan berkisar 150% dari nilai yang dibayarkan oleh PPKS. Lebih parah lagi, PPKS tidak memotong pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan tetes gula sebesar Rp902.010.920,00."


"Ternyata hasil keuntungan atas penjualan tetes gula dari PTPN II tersebut tidak mencapai target oleh PPKS alias merugi.
Fakta hukum ini patut dijadikan bahan permulaan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ujar pengamat publik ini, karena modusnya unik dan aneh, adanya niat yang disengaja, asas hubungan sebab akibat (causalitas) dari petingginya PTPN.II dan anak perusahaannya," tandas Ratama.


Tags

Terkini