Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, membeberkan bahwa participacing of Interest yang menjadi hak daerah asal Musi Banyuasin dan Provinsi Sumsel berpotensi tak tertagih karena BUMD Sumsel terkesan kurang memahami aturan perundangan. Pasalnya, proses pengalihan PI 10% oleh BUMD dan Pemprov Sumsel berlarut - larut, menurut auditor BPK RI karena belum menyiapkan BUMD calon penerima pengalihan PI 10% sesuai aturan.
"Karena pendirian PT Syailendra Investasi Gemilang 1 dan PT Syailendra Investasi Gemilang 3 tidak didukung dengan bukti penyetoran modal sesuai ketentuan untuk PSC Blok Rimau dan PSC blok Jambi Merang yang habis masa kontrak tahun 2019," ujar Feri, di Palembang, Kamis (15-7).
Dikatakan Feri, kontrak pembelian Gas Jambi - Merang berakhir Februari 2019 namun sampai saat ini diduga belum diperpanjang karena PT SEG dan Pemprov Sumsel belum menyiapkan perusahaan untuk pengalihan PI Jambi Merang. "Akibatnya miliaran rupiah potensi PAD Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemprov Sumsel hilang karena tak tertagih," imbuhnya.
Berdasarkan aturan perundangan Participacing of Interest ditawarkan, kata Feri, Pemprov melalui BUMD ke Perusda Daerah asal untuk dikelola bersama dengan porsi 50 : 50. "Namun apakah perpanjangan kontrak Blok Gas Jambi Merang dan PSC Blok Rimau telah menghasilkan PAD untuk Kabupaten Muba dan Prov Sumsel, hanya mereka yang tahu," jelasnya.
Lanjutnya, setoran untuk Pemkab Muba melalui Petro Muba yang tak tertagih di PDPDE Sumsel dari tahun 2012 sampai sekarang puluhan miliar. Belum lagi kerugian Blok Gas Jambi Merang yang ditilep pihak swasta yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sementara Petro Muba dalam kondisi kurang sehat karena beban anak perusahaan PT MEP yang membutuhkan suntikan dana untuk operasional listrik daerah terpencil. Harusnya bisa di atasi bila PT SEG selaku BUMD Provinsi Sumsel mampu mengelola PI blok migas di Muba bekerjasama dengan Petro Muba," tandasnya.