peristiwa-daerah

8 Kegiatan Penanganan Covid-19 Di Sumut Jadi Temuan BPK

Minggu, 4 Juli 2021 | 22:28 WIB
images (28)


Medan,Klikanggaran.com - Responder BPK RI, Ratama Saragih, mengungkapkan bahwa pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara nomor 58.B./LHP/XVIII.MDN/05/2021, tanggal 21 Mei 2021, menjelaskan ada Belanja Tak Terduga (BTT) atas 8 (delapan) kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang tidak sesuai pekerjaannya.


"Sebenarnya sebelum LHP BPK RI atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di publish oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ada LHP.BPK.RI yang khusus memeriksa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-19 yakni Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) nomor 78/LHP/XVIII.MDN/12/2020, tanggal 19 Desember 2020," ujar Ratama melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4-7).


Dikatakannya, LRA Pemprov Sumut TA 2020 menyajikan anggaran Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp.1.252.100.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.161.094.447.380,00 atau 92,73% dari anggaran dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp70.036.126.407,00 merupakan realisasi atas 8 (delapan) kegiatan.


"Yakni Pengadaan Stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat terealisasi sebesar Rp.7.901.517.725,00 (Dinas Kehutan), Bantuan Alih Usaha dalam rangka pemulihan ekonomi tahap II dan tahap III kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) semester II tahun 2020 realisasi sebesar Rp23.282.584.200,00 (Dinas Koperasi dan Usaha kecil Menengah, Pengadaan Makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan isolasi/karantina terpusat dan posko satuan percepatan penanganan Covid-19 di kepulauan Nias realisasi Rp1.645.908.000,00 (Satgas Provinsi Sumut)."


"Pengadaan sarana produksi kegiatan budidaya benih, jagung dilahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten langkat, Deli Serdang dan Phakpak Barat Rp829.037.463,00 (Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Pengadaan tanaman obat-obatan keluarga Rp1.176.120.000,00 (BPBD), Pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumahtangga/industri kecil menengah dikota tebingtinggi dan pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk 9(sembilan) kabupaten/kota Rp7.746.001.750,00 (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Pengadaan alat pertanian untuk kelompok tani yang tersebar di 20 kabupaten/kota, Pengembangan sarana dan prasarana kawasan pemukiman dengan pola swakelola tipe-IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak covid-19 terhadap stimulus ekonomi melalui kegiatan padat karya Rp25.196.631.300,00 (Dinas perumahan dan pemukiman)," ungkap Ratama.


Walikota LSM Lira non budgeter ini menjelaskan ragam dan variasi temuan BPK diantaranya penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan, terdapat ketidakwajaran keuntungan, pengadaan barang yang tidak dilaksanakan oleh penyedia, perbedaan nilai pada kuitansi bukti pertanggungjawaban, tidak ada bukti kewajaran harga, bahkan ada bantuan yang belum disalurkan, denda keterlambatan belum dikenakan terhadap penyedia, kelebihan pembayaran transportasi penyedia.


Penggiat pelayanan publik ini sekali lagi menegaskan, dalam pasal 10 ayat (2) Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendaharawan, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.


"Kita sangat prihatin melihat fakta hukum tersebut, padahal semestinya rakyat kita yang sudah menderita karena pandemi Covid-19 ini jangan lagi ditambahi penderitaannya," tandas Ratama.


Tags

Terkini